Siapakah Syahril Calon Wako Independent Pekanbaru, Ternyata Seorang Guru

Ahad, 07 Agustus 2016

tua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Syahril

RADARPKANBARU.COM - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Syahril ikut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru lewat jalur perseorangan, setelah bersama bakal calon wakilnya Said Zohrin menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

 
"Saya Ketua Kelompok Kerja SMK Pekanbaru, Kepala Forum Kepala Sekolah Riau, dan juga Ketua PGRI Riau. Saya juga salah satu anggota International Education yang anggotanya 18 orang di Indonesia," kata Syahril di Pekanbaru, Sabtu.
 
Dia mengatakan maju pada pilkada dengan misi sesuatu baik itu muncul apabila sumber daya manusianya juga baik. Untuk itu menurutnya kelompok umur sekolah tidak boleh dibedakan antara kaya dan miskin sehingga tak ada lagi umur baya yang tidak berpendidikan.
 
Kemudian, lanjutnya, untuk kelompok di atas umur sekolah yakni berbasis tenaga kerja perlu diberikan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peluang. Hal ini agar dapat meminimalisir pengangguran terus mengecil.
 
Meski berlatar belakang dunia pendidikan, dia menyampaikan juga mempunyai program meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya  membuat program garis lurus yakni awal proses hingga duduk pemimpin menyatu bersama masyarakat.
 
"Pemerintah harus sebagai konseptor, bukan kebijakan. Konsep diberikan ke masyarakat lalu akan direvisi dan dicek oleh masyarakat. Itu moto kita mantap di pemerintah, senang di hati masyarakat," jelasnya.
 
Dia mengatakan dirinya tumbuh dari masyarakat. Sejak kelas IV SD menjadi anak yatim ditinggal ayah membuatnya harus mengurangi waktu untuk bermain. Meski ibu petani masih bisa menafkahinya  dia memilih untuk mandiri.
 
"Selain guru, pembicara seminar, dosen mata kuliah wirausaha, saya juga pengusaha. Jualan apa saja saya pernah. Otodidak bisnis dari kecil," ceritanya.
 
Pasangan Syahril-Said Zohrin menyatakan telah diberikan dukungan oleh masyarakat berupa KTP berdomisili di Pekanbaru yang jumlahnya sekitar 53 ribu lebih. Ini sudah melebihi batas minimal 47.041 KTP berdasarkan aturan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap Pekanbaru terakhir yang berjumlah 627.212.
 
Untuk menjadi Cawako dan Cawawako Pekanbaru dari jalur partai harus ada 20 persen kursi DPRD. Artinya dari total jumlah 45 kursi DPRD Pekanbaru harus dimiliki 9 kursi. Karena tak ada partai yang memenuhi maka harus dilakukan dengan gabungan partai.
 
Sementara untuk calon perseorangan, aturannya daerah dengan DPT 250 ribu minimal 10 persen, 250-500 ribu 8 persen, 500 ribu sampai 1 juta 7,5 persen, dan di atas 1 juta 6,5 persen. Pekanbaru masuk pada kriteria ketiga karena memiliki DPT 250 ribu sampai 1 juta.(ant)