Hingga Hari Ini Wan Amir Firduas Tersangka Korupsi Jembatan Pedamaran Belum Juga Ditahan.

Sabtu, 23 Juli 2016

Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Riau, Wan Amir Firdaus (Tsk Kejati Riau)

RADARPEKANBARU.COM - Padahal Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan pejabat berinisial WAF, selaku mantan Asisten II Sekretariat Daerah Riau, sebagai tersangka dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.

 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, dalam pernyataan pers yang diterima meida sebagaimana di kutip Radar Pekanbaru dari situs Antara, Jumat (10/4/15) lalu, mengatakan WAF (Wan Amir Firdaus) diduga terlibat korupsi proyek jembatan itu saat masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir.
 
"Dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang dilakukan oleh WAF selaku mantan kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hilir, dan menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka," kata Mukhzan.
 
Ia mengatakan penetapan tersangka WAF berdasarkan surat Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015 yang ditandatangani Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi. WAF adalah tersangka kedua dalam kasus tersebut setelah sebelumnya Kejati Riau menetapkan tersangka Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil pada Desember 2014.
 
Mukhzan mengatakan dugaan keterlibatan WAF dalam korupsi berawal dari kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan studi kelayakan pada tahun 2006. Penyidik Kejati Riau menemukan bukti bahwa kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan tidak melalui rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah Rokan Hilir.
 
Ternyata, studi kelayakan tersebut masuk setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Badan Anggaran. "Pada saat rapat dengan Banggar tersebut Tersangka WAF memasukan kegiatan studi kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD tahun anggaran 2006," katanya.
 
Kemudian, pada tanggal 14 Desember 2006 PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan WAF selaku Kepala Bapeda dan Pengguna Anggaran. Kesimpulan hasil kajian studi kelayakan sebenarnya merekomendasikan bahwa jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan.
 
Namun, Mukhzan mengatakan pada saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi ketua tim konsultan. "WAF berusaha untuk mengintimidasi tim leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," katanya.
 
Muhkzan mengatakan tim penyidik selanjutnya akan menyusun agenda dengan menjadwalkan pemeriksaan tersangka dan para saksi serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
 
Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
 
Namun, pada kenyataannya, tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.
 
Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp25i miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.
 
Pihak kejaksaan juga telah berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung jumlah kerugian negara.
 
Namun sampai saat ini Wan Amir Firdaus (WAF) masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas, tak jarang tersangka WAF sering di jumpai awak media duduk dikedai kopi di Pekanbaru sambil tertawa terpingkal pingkal seoalah bagai orang tak berdosa. (radarpku)