PT MIG Masih Klaim Hanya Menunggak 1/2 Bulan Gaji Terhadap Buruh Angkut Sampah Pekanbaru

Rabu, 13 Juli 2016

GM PT Multi Inti Guna (MIG), Yudi Syafrudin, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu (13/7).

RADARPEKANBARU.COM - PT Multi Inti Guna selaku bekas kontraktor jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, Riau, mengakui masih menunggak pembayaran gaji kepada mantan buruh mereka, setelah kontrak kerjasama diputus oleh pemerintah kota setempat akibat dampak dari krisis sampah.

 
"Ada kekurangan kami untuk bayarkan dari tunggakan dua bulan gaji," kata GM PT Multi Inti Guna (MIG), Yudi Syafrudin, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu (13/7).
 
Pada pernyataan manajemen PT MIG sebelumnya, gaji buruh pengangkut sampah yang belum dibayarkan selama dua bulan, akan dituntaskan penuh pada awal bulan Juli sebelum Lebaran. Yudi mengakui pembayaran belum dilaksanakan sepenuhnya, namun perusahaan mengklaim telah menyalurkan untuk 1,5 bulan.
 
"Tinggal setengah bulan (gaji) belum dibayarkan," kata Yudi.
 
Menurut dia, pembayaran gaji disesuaikan dengan kerja tiap buruh sehingga besarnya bervariasi. Meski begitu, ia mengakui sempat ada terjadi kesalahan dari bagian personalia PT MIG sehingga ada sejumlah buruh menerima gaji lebih kecil dari hak mereka.
 
"Ada pekerja yang hanya menerima Rp400 ribu tapi itu kesalahan dari bagian HRD (personalia) kami, dan sudah diselesaikan," ujarnya.
 
Ia mengatakan manajemen PT MIG berjanji akan melunasi pembayaran gaji ke mantan buruh angkut sampah apabila Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dengan cepat menuntaskan proses pencairan dana yang tersisa sebelum pemutusan kontrak terjadi. Yudi mengklaim pihaknya masih kesulitan untuk meminta laporan tonase pengangkutan sampah PT MIG sebelum kontrak diputus, yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan invoice penagihan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru.
 
"Kita seperti dipersulit," ujarnya.
 
PT MIG menjadi pemenang tunggal dalam lelang proyek senilai Rp51 miliar untuk swastanisasi pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sesuai kontraknya, perusahaan ini melakukan pengangkutan sampah rumah tangga di delapan dari 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, selama setahun mulai November 2015.
 
Ada sekitar 400 buruh angkut sampah yang dahulu menjadi honorer kebersihan di DKP Pekanbaru, kemudian menjadi tanggungan PT MIG selaku pemegang kontrak.
 
Namun, masalah layanan sampah mulai mengemuka setelah perusahaan menunggak pembayaran gaji selama dua bulan kepada buruh angkut sejak bulan April. Selain sampah menumpuk di hampir setiap sudut kota, ratusan buruh angkut sampah juga beberapa kali menggelar demonstrasi pada bulan Ramadan lalu untuk memperjuangkan nasib mereka.
 
Alhasil, DKP Pekanbaru selaku instansi pengguna anggaran memutuskan kontrak PT MIG dan mengambil alih layanan angkut sampah. Namun, masalah tidak berakhir sampai di sana karena PT MIG menggugat keputusan pemutusan kontrak tersebut karena dinilai menyalahi prosedur kontrak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.(ant/radarpku)