Burhanuddin Ditahan Kejagung, Bupati Tunjuk Ariyanto Sebagai Plt Sekda Bengkalis

Selasa, 14 Juni 2016

Bupati Bengkalis ,Amril Mukminin

RADADARPEKANBARU.COM-Teka-teki siapa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis terjawab sudah. Dapat dipastikan bahwa pengganti mantan Sekda Burhanuddin karena terjerat kasus dugaan Tipikor BUMD PT. BLJ Bengkalis senilai Rp300 miliar 2012 silam, adalah Ariyanto.

Ariyanto sendiri saat ini merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian (Distanak) Bengkalis dan salah satu kandidat yang diusulkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Provinsi Riau. Kepastian bahwa Ariyanto menjabat sebagai Plt. Sekda tersebut sebagaimana tercantum dalam surat resmi yang disampaikan melalui Sekretariat Daerah (Setda) atas nama Bupati Bengkalis dan ditandatangani Plt. Sekda oleh dirinya tertanggal 13 Juni 2016 kemarin.

"Ya dalam surat resmi yang disampaikan kemarin ke bagian Kami atas nama beliau (Ariyanto, red) bertindak sebagai Plt. Sekda," ungkap salah seorang PNS di salah bagian di Setda Bengkalis seraya memperlihatkan surat resmi ditandatangani Plt. Sekda Ariyanto, Selasa (14/6/16).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Teks Foto : Salah satu surat resmi 13 Juni 2016 an. Bupati Bengkalis Plt. Sekda Bengkalis Ariyanto yang ditandatangani (sumber foto riauterkini)

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setda Bengkalis Johansyah Syafri belum berhasil dikonfirmasi terkait kepastian penunjukan Ariyanto sebagai Plt. Sekda Bengkalis menggantikan Burhanuddin tersebut.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengakui sudah mengantongi nama Plt. Sekda) yang akan menggantikan posisi Burhanuddin. Adapun nama-nama yang dinilai berbagai kalangan layak ditunjuk sebagai Plt Sekda, antara lain Arianto (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan), Arman AA (Kepala Badan Lingkungan Hidup), dan Hermizon (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu).

Kemudian, Emri Juliharnis (Kepala Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman), serta Suheiri Zein (mantan Kadistamben) dan Bustami HY (mantan Kabag Umum). Dua nama terakhir adalah pejabat fungsional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin Berhalangan Tetap

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.

Keduanya dijerat sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.

"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016) lalu.

Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.

Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.

Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Padahal, pengeluaran itu tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.

"Ini macam-macam (disalahgunakannya). Jadi bukan untuk bikin itulah dia pakai," kata Arminsyah.

Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.

Kemudian, pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.

Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah total sebesar Rp 7 miliar.

Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.

Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Jamal.

Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG. (Elvi Yunisa)