Golkar Riau Impor Kader Dari Kepri, Sejumlah Politisi Ramai-ramai Tolak Ansar Ahmad

Rabu, 08 Juni 2016

Detik-detik ,partai Golkar Menentukan Wakil Gubrnur Riau

RADARPEKANBARU.COM-Sejumlah politisi di DPRD Riau kompak menolak nama Ansar Ahmad diuasulkan masuk bursa calon Wakil Gubernur Riau mendampingi Arsyadjuliandi Rachman hingga berakhir masa jabatan 2018 mendatang.

Salah seorang diantaranya Politisi Senior Golkar Riau, H Masnur menyatakan bahwa dia juga telah berbincang banyak dengan Andi Racahman panggilan akrab Gubernur Riau.

Masnur  juga meyarankan, agar ada baiknya memakai orang yang tepat sebagai pendamping Gubernur Riau.

" Tokoh Riau daratan masih banyak, saran saya kepada GUbernur Riau sebaiknya kader atau birokrat dari Riau daratan" katanya.

Ditanyakan kepada masnur siapa tokoh yang dimaksud? , ia mengatakan ada banyak, namun pada prinsipnya kembali ke Gubernur Riau yang akan memutuskan.

" Saya hanya bisa menyarankan agar tidak Ansar Ahmad, dan tidak mungkinlah orang luar" tutur Masnur.

Kembali dintanyakan, apakah Ahamadsyah Harofie masuk kategori tokoh yang layak dalam kacamata politisi Golkar , " Bisa saja Ahmadsyah, namun kembali ke pak Gubernur" tegasnya.

Sementara ditempat terpisah Radar Pekanbaru bergerak mencoba mendengar suara yang berkembang di DPRD Riau. Di gedung rakyat tidak banyak yang mau menanggapi persoalan internal Golkar dalam menentukan pendamping Andi Rachman.

Salah seorang yang bisa dikonfirmasi antara lain Sekretaris Komisi A DPRD Riau., Suhardiman Ambi. Politis Hanura yang biasa bersuara lantang ini kembali angkat bicara, ia juga menyararnkan agar Golkar lebih arif dan bijaksana menyikapi persoalan poltik lokal dan apa yang di inginkan rakyat.

"Kenapa kita harus impor politisi dari kepri kesini untuk jadi wagub, padahal ada banyak tokoh yang layak diajukan" kata suhardiman, senin (7/6).

Suhardiman ingatkan Andi Rachman agar jangan gegabah dalam bersikaf, ini menyangkut masadepan Riau.

"Saya menolak menolak nama Ansar Ahmad masuk bursa calon wagub Riau dengan alasan masih banyak tokoh melayu Riau daratan yang layak, namun kami nantinya juga mengacu ke mekanismenya tatip, apakah nanti diusulkan dua nama atau tunggal" jelasnya.

Sebagaimana diketahui beredar informasi Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah mengirim dua paket nama calon pendampingnya ke DPP Golkar. Kedua nama tersebut Ansar Ahmad dan Ahmad Syah Harofie. Dan sampai saat ini belum jelas sampai kapan akan dibahas penunjukan wakil gubernur Riau ini.

Menurut Pihak Pemprov Pengusulan Cawagub Riau Tidak Dibatasi Waktunya

Biro Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Provinsi Riau menyebutkan
mekanisme pengusulan calon wakil gubernur (Cawagub) Provinsi setempat waktunya tidak dibatasi. Hal itu mengacu pasal 176 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015.

"Kita telah bekoordinasi dengan dua provinsi lain yakni Sumatera Utara dan Kepulauan Riau, Kita sepakat mengacu pada UU nomor 8 tahun 2015 artinya tidak ada dibatasi waktu disini," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna di Kantor Gubernur di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakannya, kesepakatan pengisian Cawagub sangat berpedoman pada peraturan mana yang dipakai, pada Pasal 176 UU nomor 8 tahun 2015 sangat dalam pasal tersebut tercantum tiga ayat mengenai mekanisme pengusulan Cawagub  sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.

Selanjutnya sebagaimana dalam ayat dua disebutkan dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari calon perseorangan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintahan.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pengusulan Cawagub dengan batas 15 hari kerja setelah pelantikan yang mengacu pada uu 1 tahun 2015.

"Yang ada dibatasi waktu adalah uu 1 tahun 2015 yang mengatur tentang pengisian wagubri," ucap dia.

Mekanisme pengusulan seperti yang telah disebutkan dalam pasal tersebut, lanjut dia, partai pengusungnya mengusulkan calon wagubri ke gubernur, kemudian disampaikan ke DPRD selanjutnya di proses.

"Hingga sampai saat ini pak gubernur belum ada menerima usulan dari partai politik pengusungnya,"kata dia. (radarpku)