RAPP Paksa Kami Harus Menjual Tanah Leluhur Seharga Seratus Lima Puluh Rupiah

Sabtu, 28 Mei 2016

Sukanto Tanoto

RADARPEKANBARU.COM- Penindasan terhadap rakyat, tanah dirampas, kebun sagu dibabat, ketika tanah leluhur diganti rugi oleh korporasi dengan cara yang tidak manusiawi. Sering kali algojo korporasi menindas masyarakat dengan mengerahkan aparat, agar mau menjual tanah dengan harga mencekik.

Inilah kisah kami di Teluk Belitung, Kabupaten Meranti Riau ,yaitu negri pesisir yang tertindas, seolah kami hidup menumpang di tanah leluhur kami, seolah penindasan sudah menjadi makanan sehari-hari, ketika kami dipaksa menjual tanah yang berisi kebun sagu sebagai "batang sagu" sebagai sumber kehidupan kami.

Kami dipaksa menjual tanah dengan harga Rp. 150 (seratus limapuluh rupiah permeter),  sunggguh ironis nasib kami dinegri yang kaya ini.

Menetes air mata saya selaku anak bangsa, air mata ini jatuh kedalam dada, menjalani hari-hari dipulau yang terabaikan ini. Masih saya ingat ketika suatu hari saya di datangi aparat berbaju brimob, aparat yang kami gaji dari hasil pajak bumi pertiwi ini, tega-teganya menganiaya rakyat yang tak berdaya ini. Walau sekuat tenaga saya tetap melawan,mengepalkan tangan terlibat perkelahian hebat dengan oknum brimob suruhan perusaahan RAPP.

Walau oknum memaksa kami agar menjual tanah dengan harga Rp 150 (sertus lima puluh rupiah), namun sampai hari ini nyali  kami tidak surut, kami tidak akan menjual tanah dengan cara-cara belanda meminta tanah di negri kampung halaman kami ini.

Demikian diungkapan aktivis rakyat tokoh pemuda (wakil ketua pemuda pancasila pulau padang) , Aris Fadillah kepada radarpekanbaru.com ,(22/5) lalu.

Menurut Aris RAPP di Pulau Padang telah melakukan kejahatan korporasi, selain membabat batang sagu rakyat , perusahaan milik Sukanto Tanoto ini juga telah melakukan kejahatan lingkungan.

"Mereka juga menebang dan mengambil kayu alam dengan leluasa tanpa ada yang melarang, kayu jenis ramin dan kayu hutan yang berumur puluhan tahun ditebang dan mereka olah" Aris Pemuda asal BZ Desa Pandawa Lima, Teluk Belitung ini.

Masih menurut Aris, sampai hari ini di Desa Pandawa Lima mereka sudah melakukan ekspansi tanpa ada melewati proses ganti rugi,sudah tergarap hampir seribu hektar,padahal areal ini bukanlah kawasan HPHTI RAPP, hanya saja ketika masyarakat menuntut ganti rugi maka RAPP hanya menawari masyarakat dengan harga Rp 150 (Seratus Lima Puluh Rupiha) Permeter.

"Ini tanah kami, tidak ada yang boleh merampas tanah kami, jika RAPP ingin lama dipulau padang,kami sebagai pemilik tanah maka kamilah yang menentukan harga tanah kami" tuturnya.

" RAPP jangan seperti perusahaan yahudi, seenaknya terhadap negeri ini, saya juga ingatklan oknum manejer RAPP Pulau Padang bernama Marzum untuk berhenti mengobok-obok kampung kami, anda itu pendatang dari kepri, ingat ingat ini kampung kami, anda harus faham itu" tegas Aris. (radarpku)