Dikampar Kalau Anda Ingin Lama Jadi Kepsek, Siapkan Upeti Rp 10 Hingga Rp15 Juta Maka Jabatan Aman

Sabtu, 28 Mei 2016

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar Repol sebelumnya mengungkap keresahan para Kepala SD dan SMP

RADARPEKANBARU.COM - Kalangan anggota DPRD Kampar mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika ada pungutan terhadap Kepala Sekolah jelang mutasi. Seharusnya praktik korupsi itu tidak terjadi.

"Kalau benar itu terjadi, dimana KPK? Sekarang katanya KPK lagi di Kampar," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kampar Agus Candra, Kamis (26/5/2016). Ia meminta lembaga anti rasuah yang sedang berkantor di Riau itu tidak diam saja. "Ini sama saja terjadi di depan mata KPK," imbuhnya.

Politisi Golkar ini mengaku miris terhadap kabar yang menyebutkan adanya pungutan terhadap Kepala SD dan SMP. Menurut dia, praktik tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap dunia pendidikan.

Agus menuturkan, semestinya dunia pendidikan harus bersih dari korupsi. Apalagi dalam pemilihan pemimpin di sekolah. Jika seseorang diangkat menjadi Kepala Sekolah karena suap, maka pasti akan mengorbankan kualitas pendidikan.

"Pendidikan di Kampar sekarang sudah hampir hancur. Jangan dibikin tambah parah lagi," tandas Agus. Ia meminta instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak mencemari dunia pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar Nasrul belum bisa dimintai keterangan ihwal pungutan tersebut. Ia sepertinya memasang aplikasi penolak panggilan otomatis (auto-reject) pada telepon selulernya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kampar itu sedang berada di Jawa.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kampar Repol sebelumnya mengungkap keresahan para Kepala SD dan SMP. Sejak pekan lalu, Kepsek dimintai uang jutaan rupiah untuk "mengamankan" jabatannya. Besar pungutan itu bervariasi dibedakan oleh jumlah siswa di sekolah yang dipimpin.

Besar pungutan minimal Rp. 2,5 juta untuk jumlah siswa di bawah 100 orang. Bahkan ada Kepsek yang dimintai setoran hingga Rp. 10 juta. Khusus Kepsek atau Guru yang meminta dipindahkan ke sekolah diinginkan, dikenakan Rp. 15 juta. Uang disetorkan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdikbud di kecamatan. (tribun/radarpku)