Dipindahkan,Pemprov Riau Siapkan Lahan 40 Hektare Bangun Kampus IPDN di Pekanbaru

Senin, 23 Mei 2016

Ilustrasi Praja IPDN- Kampus Baru Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) regional Riau berlokasi di kilometer 21, Kulim Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan 40 hektare lahan untuk pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) regional Riau yang berlokasi di kilometer 21, Kulim Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Provinsi Riau meyediakan lahan untuk pembangunan kampus baru, yang berlokasi di Ringroad km 21 Kulim dekat presantren teknologi dimana luas tanah yang disiapkan sekitas 40 hektare," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru, Senin (23/5).

Dia melanjutkan karena pembangunan kampus IPDN tersebut memakan waktu cukup lama, maka tahun ajaran baru direncanakan kampus sementara IPDN berlokasi di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMD) Tengku Yuk, kilometer 15 Kulim, sampai pembangunan kampus induk selesai.

Ia mengatakan sebelumnya Kementeriah Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk tim untuk mengevaluasi tujuh kampus di Indonesia, termasuk kampus IPDN regional Riau yang berada di Kabupaten Rokan Hilir yang dianggap belum memenuhi standar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akademik.

"Tim ini punya kebijakan untuk memindahkan kampus dari Rohil keluar wilayah Rohil, ada kemungkinan kampus tersebut dipindahkan keluar Riau," kata Asrizal menjelaskan.

Namun begitu, kata dia, Gubernur Riau telah mengambil kebijakan agar pemindahan kampus tersebut tetap berada di wilayah Provinsi Riau.

Dikatakan Asrizal, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri mengambil kebijakan mengenai pemindahan IPDN regional Riau di Kabupaten Rokan Hilir ke Kulim kota Pekanbaru dengan berbagai pertimbangan yakni status tanah IPDN yang belum memenuhi perayaratan sampai saat ini.

"Faktor dipindahkan kampus IPDN ini karena status tanah yang sampai hari ini belum punya sertifikat, seharusnya dua tahun lalu Pemkab Rohil sudah menghibahkan tanah tersebut ke pemerintah pusat sehingga kampus ini tercatat sebagai aset Kemendagri," kata dia pula.

Faktor selain itu, kata dia, ketersediaan tenaga pengajar yang belum memadai, hal tersebut dikarenakan terkendalanya jarak tempuh yang cukup jauh sehingga sistem pembelajaran IPDN tidak terlaksana dengan baik.

"Tenaga pengajar masih kurang, saya berharap tenaga pengajar bersumber dari Perguruan Tinggi di Pekanbaru seperti Universitas Riau, Universitas Islam Riau atau yang lainnya, kendalanya para dosen enggan menempuh jarak yang cukup jauh ke Rohil," kata dia menjelaskan.

Sedangkan Pemkab Rohil, kata dia, tetap mempertahankan kampus tersebut dengan alasan historikal dari keberadaan kampus.

"Keputusan Pemerintah Pusat sudah final, kampus tetap di pindahkan ke wilayah di luar Rohil," ujarnya lagi.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Riau sudah mengambil alih pengelolaan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Rokan Hilir yang yang pemindahan sudah dalam tahap persiapan lokasi pembangunan kampus yakni di Kilometer 21 Kulim Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan  Kebijakan untuk mengambil ahli kampus IPDN diserahkan kepada provinsi dengan tujuan menghindari polemik yang terjadi dikabupaten/kota yang sering kali salah paham dengan pengelolaan kampus tersebut.     

 Selain itu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah final untuk pemindahan kampus IPDN tersebut. Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan untuk bangunan kampus yang ada di Rohil, Kemendagri memfasilitasi agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk hal lain seperti sekolah tinggi. (Ant)