KPK Periksa Beberapa Pejabat Riau ini Untuk Tersangka Edison Marudut

Selasa, 17 Mei 2016

Edison Marudut Siahaan

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (17/5).

Pada pemeriksaan yang dilakukan di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian tersebut, terlihat sejumlah pejabat dan mantan pejabat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edison Marudut Siahaan.

Informasi yang dirangkum dari penyidik, terdapat lima orang saksi yang telah selesai diperiksa sejak pagi tadi. Diantara saksi yang diperiksa itu adalah Yuliarti Musa Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Anwar Beth mantan Dirut RSUD Arifin Achmad, Muhammad Guntur staf ahli Gubernur Riau.

Salah seorang saksi yang selesai diperiksa, Anwar Beth mengatakan dirinya diperiksa selama lebih dari dua jam. "Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB tadi. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan penyidik, terkait Marudut," ujarnya singkat.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku diperdengarkan rekaman hasil sadapan KPK. Namun, dia enggan memberikan komentar lebih banyak terkait pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Antara melalui pesan "whats app" mengatakan terdapat sembilan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan 2014 lalu.

Dari sembilan saksi tersebut, terdapat satu nama yang cukup menarik perhatian yakni wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.

Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.

Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis.

Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Gulat pun melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan.

Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Dalam perkara itu, Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Edison juga menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Sebelumnya, Annas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.(radarpku)



Sumber : Antara