Lukman Edy beri dukungan pembentukan Kabupaten Pelalawan Selatan

Sabtu, 30 April 2016

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Lukman Edy

RADARPEKANBARU.COM-Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Lukman Edy memberi dukungan atas rencana pembentukan Kabupaten Pelalawan Selatan. Dukungan itu diberikan saat mendengar aspirasi dari tokoh dan masyarakat Pelalawan Selatan di Desa Rawang Empat, kecamatan Bandar Petalangan, Sabtu (03/04).

Aspirasi dari enam kecamatan yakni kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Kerumutan, Bunut, Pangkalan Lesung dan Ukui disampaikan oleh M Yunus. Dalam pernyataannya, M Yunus mengatakan bahwa pemekaran Pelalawan Selatan ini sudah dimulai sejak 2009 namun terhenti karena adanya moratorium pemekaran daerah.

"Baru tahun 2014 lalu kita membentuk panitia dan mengagendakan MUBES pada bulan Mei tahun ini," kata Yunus.
 
Karena itu Yunus berharap kehadiran Lukman Edy ke Pelalawan Selatan bisa memberi masukan dan arahan tentang mekanisme pembentukan kabupaten baru sehingga apa yang diperjuangkan bisa terarah.

Menanggapi hal itu, Lukman Edy mengatakan bahwa DPR dan Mendagri baru saja menyepakati draft RPP desain besar pemekaran daerah dan RPP penataan daerah. Dalam desain besar pemekaran daerah itu, kata Lukman Edy, Riau berpeluang dimekarkan menjadi 23 kabupaten kota.

"Karena sekarang Riau baru 12 kabupaten kota berarti kita masih berpeluang membentuk 11 kabupaten kota baru," kata Lukman Edy.

Dia menambahkan, dari 11 yang mungkin dimekarkan, saat ini baru lima yang sudah sampai di DPR RI yakni Inhil Selatan, Rokan Darussalam, Kota Duri, dan Gunung Sahilan Darussalam dan Inhil Utara.

"Sementara itu Kota Tembilahan, Pelalawan Selatan, pemekaran Kuansing, pemekaran Rokan Hilir, Kabupaten Tapung dan Rumbai Pesisir masih baru sebatas wacana dan belum mengirim usulan resmi ke DPR RI," ungkapnya.

Terakhir Lukman Edy menjelaskan bahwa usulan daerah otonomi baru dimulai dengan penetapan daerah otonomi baru persiapan selama tiga tahun. Pada masa itu, panitia diharuskan melengkapi berbagai  persyaratan untuk menjadi daerah otonomi baru.

"Jika prosesnya lancar maka Pelalawan Selatan baru bisa dibahas di DPR RI pada tahun 2017, dan bisa ditetapkan menjadi daerah Otonom baru mandiri pada tahun 2020," tegasnya. (radarpku)


Sumber : Riaunetizen