Awak Media Dilarang Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 29 April 2016

RADARPEKANBARU.COM-Bupati Inderagiri Hilir (Inhil) Riau, HM Wardan melantik 40 Pjs Kades (Kepala Desa) di gedung Engku Kelana Tembilahan Jumat, 29 April 2016.

Dikesempatan itu rombongan awak media dilarang mengambil gambar, padahal kegiatan tersebut terbuka untuk umum.

Entah apa sebabnya,  satu persatu wartawan yang mencoba mengabadikan momen tersebut di usir oleh anggota Satpol PP yang berjaga.

''Tolong dari jauh saja'' ujar salah seorang anggota Satpol PP kepada awak media yang mencoba mengambil foto saat pelantikan.

Aksi tersebut membuat sejumlah awak media merasa kesal, pasalnya, belum pernah dalam acara yang sifatnya terbuka untuk umum awak media dilarang mengambil gambar.

''Saya merasa pihak pengamanan tidak memahami UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan mereka harus pelajari dahulu itu, sebelum turun ke lapangan'' cetus Habibi salah satu wartawan yang menyayangkan tindakan satpol PP.

Ditambahkan Habibi, seharusnya petugas pengamanan mengetahui Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" tukasnya menutup. (*)