Kepres Sudah Keluar, Pelantikan Andi Rachman Sebagai Gubernur Definitif Terganjal Usulan DPRD Riau

Rabu, 27 April 2016

Plt Gubri , Andi Rachman

RADARPEKANBARU.COM-Meskipun Kepres pengangkatan Andi Rachman sebagai Gubernur Riau sudah keluar, namun pelantikan belum bisa dilakukan. Terganjal usulan DPRD Riau yang terkesan pasif.

Berdaskan Keputusan Presiden (Kepres) No.49/P/2016 tertanggal 26 April 2016 Presiden Joko Widodo mengangkat Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau hingga 2019, namun keluarnya Kepres tersebut belum memberi kepastian kapan politisi Partai Golkar yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau tersebut dilantik untuk menjadi kepala daerah definitif.

Ada prosedur resmi yang belum terlengkapi yang menjadi penghambat pelantikan Andi, yaitu usulan pengangkatan Gubernur Riau dari DRPD Riau, sebagaimana manat Pasal 173 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 2015.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman membenarkan kalau lembaganya belum mengajukan usulan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dan usulan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.

“Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tetang kasus Pak Annas. Harus ada itu dulu sebagai alasan pengajuan pemberhentiannya. Setelah itu, baru kami juga mengajukan usulan pengangkatan gubernur,” tuturnya.

Karena itu, Dedet, saat akrab politisi Partai Demokrat tersebut meminta pihak terkait untuk secepatnya menyerahkan salinan putusan MA ke DPRD Riau, agar proses adminitrasi pelantikan Gubernur Riau bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketika ditanya mengapa bukan DPRD Riau, melalui sekretariat yang proakif mendapatkan salinan putusan MA, sehingga tak terkesan pasif, Dedet tak menjawab.

Dengan demikian, mustahil jadwal pelantikan yang semula dikabarkan digelar pada Jumat (29/4/16) lusa bisa digelar.(radarpku)


Sumber : riauterkinicom