KPK Temukan Ratusan Ribu Dolar AS di Rumah Sekjen, MA: Uang Apa?

Jumat, 22 April 2016

Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

RADARPEKANBARU.COM - KPK menggeledah rumah dan ruang kerja Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus suap panitera PN Jakpus. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam pecahan dolar AS dengan jumlah banyak.

"Iya, tapi uang apa kan? Yang kita tanya itu uang apa kan?" kata juru bicara MA hakim agung Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (22/4/2016).

Berdasarkan UU, menurut Suhadi, Nurhadi hanya berperan mengatur rumah tangga MA sesuai APBN. Adapun untuk perkara diatur oleh Panitera MA. Sehingga Suhadi masih belum bisa menebak uang apa yang ada di rumah Nurhadi tersebut.

"Apakah ada korelasi perkara, atau melanggar hukum, atau itu uang milik pribadi yang bersangkutan. Kan itu, belum jelas," ujar Suhadi.

Penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik Sekjen MA Nurhadi di daeerah mahal Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kemarin, Kamis (21/4). Rumah mewah milik PNS itu berada di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6 RT 07 RW 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saking besarnya, rumah ini memiliki beberapa nomor sekaligus, yaitu 2 hingga 6. Bangunan berlantai 1 terletak di hook jalan tepatnya di depan taman SD Mex.Co.

Setelah proses penggeledahan selesai, KPK langsung mengirimkan surat cegah untuk Nurhadi. Sekjen MA itu dicegah untuk 6 bulan ke depan.

"Biar mereka (KPK) yang bertugas yang punya kewenangan untuk itu," cetus Suhadi.

Nurhadi merupakan PNS di lingkungan MA sejak awal tahun 1980-an. Kariernya moncer dan menjadi Sekjen MA sejak 2012 yang sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS yang juga beristrikan PNS di MA, kekayaannya terbilang cukup banyak yaitu mencapai Rp 30 miliar lebih.

Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/rvk)

Sumber :Detikcom