Membongkar Skandal Obligasi dan Kredit Fiktif Bank RiauKepri Triliunan Rupiah

Rabu, 20 April 2016

Hadapi Kasus Hukum, BRK Mesti Rogoh Kocek Bayar Pengacara Rp 450 Juta per Kasus

RADARPEKANBARU.COM-Sepanjang 2015, Bank Riau Kepri sudah mengeluarkan beban operasional yang besar. Hampir Rp. 1,5 Triliun, Bank kebanggaan masyarakat Riau ini habiskan uang dalam pengelolaannya dan bahkan tidak sesuai dengan kinerja yang dicapai. Sehingga bisa dikatakan Bank Riau Kepri gagal dalam meningkatkan efisiensi kinerja terutama terkait beban operasional.

Menurut Ekonom, Putra Budi. "pengeluaran biaya operasional yang tinggi tidak menjadi masalah jika diikuti dengan pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Tapi BRK kan tidak, sudah biaya operasionalnya tinggi pertumbuhan pendapatannya pun turun", ungkapnya Rabu (20/4).

Tahun 2015, PT Bank Riau Kepri mencatatkan laba bersih Rp 297,99 Miliar. Jika dibandingkan dengan perolehan 2014 pada posisi Rp 500,57 miliar, maka laba bersih Bank Riau Kepri menurun 40,4 persen.

Padahal tantangan Bank Riau Kepri kedepannya adalah berkurangnya dana pemda di perbankan daerah ini pasca penetapan PMK 235.

“Oleh karena itu, BRK harus mampu mencari pengganti sebagian dana daerah yang akan lepas. Dari sisi kredit, BRK juga harus mampu masuk ke pasar umum, dan tidak lagi tergantung pada kredit untuk PNS. Bukannya sibuk roadshow (keliling,red) seremonial. Apalah itu, inikan uang masyarakat kalau Bank ini bangkrut siapa yang bertanggung-jawab?,'”ujarnya lagi.

Dari sisi penghimpunan Dana Pihak ketiga (DPK), Bank Riau Kepri mencatatkan penurunan di sektor pemerintah daerah dan simpanan berjangka. Sektor Pemda turun dari Rp 5,37 Triliun menjadi Rp 1,7 triliun, sementara simpanan berjangka turun dari Rp5,5 triliun menjadi Rp 4,87 triliun. Begitu juga dengan giro turun dari Rp 7,09 triliun menjadi Rp 3,332 triliun.

Mengutip pernyataan Dirjen Perimbangan Keuangan, DR. Budiarso Teguh Widodo dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan PMK 235 beberapa pekan lalu (14/4), di Batam.

Budiarso menjelaskan. "bahwa kriteria daerah yang terkena konversi adalah daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan pemda di Bank dalam jumlah tidak wajar".

Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30% (tiga puluh persen) belanja modal 3 (tiga) bulan berikutnya, dan berada di atas rata-rata nasional serta rasionya terhadap penerimaan DAU mencapai di atas 100%.

Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan PMK 235 tahun 2015 sendiri adalah untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah, mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang wajar.

Juli Nanti, BRK Harus Rogoh Kocek Rp 526 Miliar Bayar Jatuh Tempo Hutang Obligasi

8 Juli 2016 nanti, PT Bank Riau Kepri (BRK) dipastikan harus menguras kasnya lagi untuk membayar jatuh tempo hutang Obligasi yang jumlahnya fantastis hingga Rp 526 Miliar (500 Miliar Pokok dan 26 Miliar Bunga, red). Jatuh tempo ini mempedomani pada jangka waktu dan jatuh tempo Obligasi.

Pada tahun 2011, Bank Riau Kepri menerbitkan Obligasi Seri A. Dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,4% dan dengan jangka waktu 5 tahun.

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik (yang juga merupakan Tanggal Emisi), di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Bunga tersebut dibayarkan oleh PT. Bank Riau Kepri kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan.

Pada pembelian Obligasi pada tahun 2011 ini sebenarnya Bank Riau Kepri sudah mencatatkan rekor kerugian hingga milyaran rupiah. Pasalnya, obligasi yang dibeli seharga Rp 26,137 milyar ini anjlok menjadi Rp 21, 284 milyar dengan nilai penyesuaian pada periode semester I 2014.

Mengutip dari media online lokal, perihal obligasi ini disebutkan jika kupon obligasi yang dibeli tersebut dibandingkan dengan suku bunga yang diterima bank, maka kerugian real atas pembelian tersebut sebesar Rp 2,188 milyar.  Ini bila hanya dilihat dari potensi kerugian pembelian kupon tersebut dibandingkan bunga kredit yang diterima bank.

Sejak awal kerugian ini sebenarnya sudah bisa diketahui. Pasalnya, bunga kupon obligasi yang diberi Bank Riau Kepri tersebut sangat rendah dibawah suku bunga yang ada, termasuk bila dibandingkan bunga kupon obligasi yang dikeluarkan Bank Riau Kepri (BRK).

Bunga kupon yang dibeli itu hanya 6.625 persen, sementara bunga kupon obligasi yang dijual BRK sebesar 10,40 persen.

Hadapi Kasus Hukum, BRK Mesti Rogoh Kocek Bayar Pengacara Rp 450 Juta per Kasus

PT Bank Riau-Kepri (BRK) resmi menggandeng pengacara 'jakarta' Yudianta Medio N Simbolon (Simbolon & Partners Law Firm) yang menelan biaya Rp450 juta per kasus. Adanya kabar ini cukup menghebohkan sejumlah pihak. Pasalnya ditengah kesulitan keuangan saat ini, BRK harus merogoh koceknya lebih dalam lagi untuk menghadapi banyaknya masalah hukum.
 
Pimpinan Divisi Hukum, Irianto ketika dimintai konfirmasi terkait hal tersebut tidak membantah, diungkapkannya "ya benar kita pakai lawyer eksternal, tapi ga sampai segitulah. Kurang kurang sedikit", saat dihubungi melalui selulernya Rabu (20/4).

PT Bank Riau-Kepri (BRK) tengah mengalami kesulitan luar biasa. Mulai dari besarnya dana untuk pelunasan pembayaran Menara Dang Merdu, Kredit Macet dan Fiktif mencapai Rp 1 Triliun di 2015, Obligasi Rp 1,4 Triliun dan kini BRK juga harus tabah dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No 235 Tahun 2015 yang menekankan perbankan daerah tidak lagi menjadi kantor kas (parkir uang pemda, red).

Menanggapi, BRK sedang mengalami kesulitan keuangan inipun Irianto menjelaskan, "kita sudah ada pos anggaran masing-masing", lagian ini kan masih proses pemeriksaan. Belum tentu sebesar itu (uang, red) yang akan kita keluarkan", pungkasnya lagi.

Berikut adalah daftar sebagian kasus yang bakal 'dipanen' tersebut :

1. Kredit Fiktif Rp 30 Miliar Cabang Pembantu Sorek (Pelalawan) - (baca juga : Kasus Kredit Fiktif Rp 30 Miliar BRK Mencuat, Pinsi Pemasaran Cabang Sorek Diperiksa)

2. Kredit Bermasalah Rp 150 Miliar Cabang Pembantu Dalu - Dalu (Rokan Hulu) - (simak juga : Ditkrimsus Polda Riau Dalami Penyelidikan Kredit Fiktif Rp 150 Miliar BRK Capem Dalu Dalu)

3. Kredit Bermasalah Koperasi Majapahit Rp 17 Miliar Cabang Kampar (baca : Agunan Koperasi 'Abu-Abu', BRK Cabang Kampar Macet Rp 17 Miliar)

4. Kredit Bermasalah XIII Koto Kampar Rp 3 Miliar

5. Penerbitan dan Pembelian Obligasi Rp 1,4 Triliun (lihat : Direktur Kepatuhan BRK Eka Afriadi Mangkir Dari Panggilan Kejati Riau)

6. Kredit Bermasalah Rp 20 Miliar BRK Syariah Duri

7. Pembobolan Kredit BRK Ahmad Yani


(Radarpku - Riaucitizen)