Bekas Ketua Komisi Energi DPR ,Sutan Bhatoegana Terus Bernyanyi
RADARPEKANBARU.COM -Nasib malang tak terelakan, niat hati ingin menjaga martabat pimpinan akhirnya kini badan menjadi taruhan, inilah yang dialami anak buah Plt Gubri. Rezim andi sepertinya sedang dalam masa-masa tergocang. Mengingat masalah bertubi-tubi datang silih berganti, kunjungan KPK bersamaan dengan ribut-ribut kasus dana eskalasi yang membuat galau ditambah lagi kasus dugaan Korupsi SKK Migas masih terus bergulir mengingat Sutan Batugana mulutnya tak pernah diam bak beo disangkar besi.
Hari ini Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memeriksa tiga tersangka pelaku pengeroyokan aktivis mahasiswa Universitas Riau, Rabu (19/4).
Ketiga tersangka yakni DR, AG dan PT yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah Provinsi Riau terlihat tiba di Mapolresta Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB. Ketiganya yang kompak mengenakan pakaian dinas kombinasi kemeja putih dan celana kain hitam diperiksa di ruang Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pekanbaru.
"Seperti yang telah dijadwalkan, hari ini kita mengagendakan memeriksa ketiga tersangka. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru.
Menurut Bimo, pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (18/4).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan ini tidak tertutup kemungkinan bakal menyusul adanya tersangka baru. Terkait kemungkinan apakah bakal ada upaya penahanan terhadap ketiga tersangka, Bimo belum dapat memastikan hal tersebut.
Menurutnya untuk saat ini ketiga tersangka cukup kooperatif, sementara keputusan penahanan merupakan wewenang dari penyidik. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ketiga tersangka yang diperiksan tersebut terdiri dari seorang oknum Biro Humas Pemprov Riau berinisial DR serta dua lainnya Protokoler Gubernur Riau berinisial PT dan AS.
Menurut Bimo, penetapan ketiga tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam beberapa hari terakhir serta bukti adanya video serta foto kejadian tersebut.
"Ada enam saksi yang telah kita periksa terkait perkara itu. Kemudian kita juga telah mempelajari bukti foto dan video," jelasnya.
Bimo mengatakan ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tak Mau Membusuk Sendirian Di Sel, Nyanian Sutan Bhatoegana Bisa Menjadi Bola Panas Bagi Plt Gubri dan Rekan-rekan Mantan Komisi VII DPR RI.
Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima duit suap USD 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Tak terima terkena jeratan dakwaan sendirian, pihak Sutan mengajukan tuntutan ke Jaksa KPK.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mendesak rekan-rekan Sutan yang dulu duduk di Komisi VII tersebut dikenai jerat dakwaan juga.
"Tolong masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan,” kata Rahmat di pengujung sidang kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.
Rahmat menganggap seharusnya tidak hanya kliennya yang didakwa karena dari daftar nama-nama yang disebut menerima duit gratifikasi yaitu para anggota dan unsur pimpinan lain di komisi tersebut. “Jangan sepihak begini dakwaan saudara," ucap Rahmat menyesalkan.
Merujuk berkas dakwaan, pada 27 Mei 2013, daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, sebanyak 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500.
"Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat," kata jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan.
Adapun uang suap senilai USD 140 ribu yang didakwakan kepada Sutan, menurut jaksa, untuk mempengaruhi para anggotanya terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013.
Selain itu, duit juga didakwa digunakan Sutan untuk mempengaruhi pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P. Lebih jauh, Sutan juga mempengaruhi pengantar pembahasan Rapat Kerja Antara (RKA) Kementerian dan Lembaga APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Inilah 50 Anggota Komisi VII DPR RI Terima Uang THR dari Sutan
Neta mengatakan, dari kesaksian di sidang Pengadilan Tipikor pada Selasa (25/2), Didi Dwi Nugroho selaku Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetor US$ 140.000 kepada Komisi VII DPR RI, terkait THR dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)
"Pak Waryono merinci pembagian uangnya. Empat pimpinan masing-masing menerima US$ 7.500, semua anggota Komisi berjumlah 43 orang menerima masing-masing US$ 2.500, dan Sekretariat Komisi VII menerima US$ 2.500. Jadi totalnya US$ 140.000,” kata Didi.
Inilah nama anggota Komisi VII DPR RI Periode 2009-2014. Apakah semua mereka menerima duit dari Kementerian ESDM? Kita tunggu kesaksian berikutnya di KPK.
Sutan Bhatoegana sendiri, meminta pimpinan dan anggota DPR Komisi VII diseret bersama dirinya.
(radarpku)
Dikutip dari berbagai sumber