Tiga Jaksa Pemeras Terdakwa Korupsi di Riau Sudah Diincar KPK

Ahad, 17 April 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi

RADARPEKANBARU.COM -Kejaksaan Agung seolah menyelamatkan muka oknum jaksanya yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelaku Korupsi di Riau.

Awalnya menurut sumber terpercaya, bahwa tiga jaksa ini juga telah dilaporkan ke KPK dan tengah dalam pemantauan. Namun situsasi berubah ketika Jaksa Agung telah mengambil alih secara cepat terhadap persoalan ini. Kini kasus ini hanya sampai di Kejaksaan Agung.

"Mereka sebenarnya sudah diincar KPK, namun sayang kasus ini ditangani internal jaksa" kata sumber Radar yang tak ingin namanya di kutip.

Untuk diketahui dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa di Riau masuk inspeksi kasus di Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung. Ketiganya, masing-masing Romi Rozali  Muhammad Amin dan Debi Rita Afrita, diperiksa oleh Kejagung usai tahap konfirmasi di Asisten Pengawasan Kejati Riau.

"Di Kejati, memang pernah diperiksa. Itu sebatas konfirmasi atau klarifikasi. Setelah dilaporkan ke Kejagung, diperiksa lagi dalam tahap inspeksi kasus," kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Jasri Umar kepada wartawan.

Menurut Jasri, inspeksi kasus ini masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah pihak, baik itu pelapor maupun pelapor.

Selama mendalami kasus ini, Kepala Kejari Pangkalan Kerinci, Pelalawan Adnan sudah diperiksa. Demikian juga dengan H Romi Rozali, mantan Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci. Dua jaksa Muhammad Amin dan Deby Rita Afrita juga diperiksa.

Selain itu, juga diperiksa lima terpidana kasus korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti. Dua orang lainnya merupakan saksi yang diduga mengetahui perkara tersebut, dan sisanya merupakan pihak pelapor.

Kasus ini bermula saat Polres Pelalawan menangani korupsi pembangunan Puskesmas rawat inap di Teluk Meranti. Hasilnya, ada 9 orang yang menjadi pesakitan kemudian dilimpahkan ke Kejari setempat untuk disidangkan di Pekanbaru.

Mereka adalah, Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari dengan vonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman divonis 4 tahun.

Belakangan, tersiar kabar ada oknum Jaksa Kejari Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa itu. Terdakwa yang tak terima pun dikabarkan melaporkan aksi itu ke Tim Pengawasan Kejagung.(radarpku)