Jabatan Dirut M Nasir Day Ilegal,Pemilihan Direksi SPR Menurut DPRD Riau Menyalahi Perda

Selasa, 12 April 2016

Dirut SPR, Nasir Day

RADARPEKANBARU.COM -  Komisi C DPRD Riau menegaskan bahwa mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengakatan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 , karena tidak ada kejelasan dari perekrutan, pelaksana kegiatan dan pertanggungjawaban laporan.
     
"Kita bukan akan membatalkan jajaran direksi yang baru ini, akan tetapi sekarang rapat ini kita tunda dulu sampai waktu ditentukan. Sementara dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat interen dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menuntaskan permasalahan SPR tersebut," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, Aherson, usai rapat dengar pendapat dengan PT. SPR di Pekanbaru, Senin (11/4).
     
Lebih lanjut dia mengatakan rapat itu seharusnya dihadiri Asissten II bidang Ekonomi agar pokok permasalahan yang terjadi bisa didudukkan di tubuh PT SPR. Akan tetapi yang hadir hanya Kepala Biro Ekonomi.
     
Selain itu menurutnya permasalahan perusahaan tersebut tidak bisa dicerna dengan baik dan serba membingungkan. Untuk itu Komisi C akan duduk secara interen dengan Asisten II, Kabiro Ekonomi, dan Kabiro Hukum Pemprov Riau.
    
"Disini akan dipertanyakan kenapa tidak ada laporan keuangan, tidak ada audit keuangan dan pengangkatan direksi tidak sesuai dengan Perda," ucapnya.
     
Ia juga menjelaskan, PT. SPR didirikan sejak tahun 2002 lalu. Sementara Pemprov Riau sudah menyuntikkan dana melalui APBD sekitar Rp120 miliar. Sedangkan deviden yang diterima Pemprov baru sekitar Rp8-9 miliar.
     
"Jadi jika kesalahan terletak terhadap jajaran direksi lama, maka akan dipertemukan kembali dengan pihak Pemprov dan jajaran Direksi baru. Supaya permasalahannya jelas dan pelaksanaan kinerja SPR kedepan lebih bisa dijalankan dengan baik," tuturnya.
     
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Riau yang lain mengatakan bahwa jabatan Dirut dan komisaris PT. SPR ilegal. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak pernah melalui proses pemilihan dan sudah menglangkahi Perda Nomor 01 Tahun 2008 yang mengatur, pemilihan direktur utama dan komisaris harus melalui proses pemilihan.
      
"Dalam Perda No. 01 Tahun 2008 pasal 12 ayat 2 rekrutmentnya harus melalui proses tes, Nah hari ini, itu yang tidak dilakukan. Apa bedanya SPR dengan yang lain. Harus dilakukan pemilihanlah," ungkap anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi usai hearing dengan PT. SPR.
      
Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini telah terjadi eror dalam sistim BUMD tersebut. Proses pemilihan rekruitment Dirut itu memakan waktu yang lama serta dengan syarat yang susah dan ketat.
     
"Sedangkan ini kita tidak tahu apa yang menjadi syaratnya, jika mereka melakukan seleksinya kita harus tahu apakah mereka memenuhi kriteria, harusnya pembantu-pembantu gubernur harus tahu dengan peraturan hukum," ucapnya.
      
Proses yang dimaksud salah satunya seperti, mengikuti seleksi yang dilaksanakan panitia seleksi. Menurutnya, proses penyeleksian Dirut atau komisaris sebuah BUMD sangatlah ketat.
     
Dalam Perda No. 01 tahun 2008 pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa Direktur diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya setelah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan.
      
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT SPR, M Nasir mengaku baru dilantik November 2015 lalu. Jelasnya saat dia masuk PT. SPR tidak ada pembukuan tahunan sejak tahun 2012-2014. Kemudian PT SPR diduga belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
      
"Selain itu saya tidak bisa menjelaskan berapa deviden yang diberikan, karena kami jajaran direksi baru belum menerima laporan keuangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun kami akan berusaha memperbaiki kinerja SPR dengan baik kedepan," jelasnya saat hearing berlangsung. (radarpku)