• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3542 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3529 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3574 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3520 Kali

  • Home
  • Riau

Jabatan Dirut M Nasir Day Ilegal,Pemilihan Direksi SPR Menurut DPRD Riau Menyalahi Perda

Redaksi Radarpku

Selasa, 12 April 2016 12:22:05 WIB
Cetak
Jabatan Dirut M Nasir Day Ilegal,Pemilihan Direksi SPR Menurut DPRD Riau Menyalahi Perda
Dirut SPR, Nasir Day

RADARPEKANBARU.COM -  Komisi C DPRD Riau menegaskan bahwa mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengakatan direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 , karena tidak ada kejelasan dari perekrutan, pelaksana kegiatan dan pertanggungjawaban laporan.
     
"Kita bukan akan membatalkan jajaran direksi yang baru ini, akan tetapi sekarang rapat ini kita tunda dulu sampai waktu ditentukan. Sementara dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat interen dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menuntaskan permasalahan SPR tersebut," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, Aherson, usai rapat dengar pendapat dengan PT. SPR di Pekanbaru, Senin (11/4).
     
Lebih lanjut dia mengatakan rapat itu seharusnya dihadiri Asissten II bidang Ekonomi agar pokok permasalahan yang terjadi bisa didudukkan di tubuh PT SPR. Akan tetapi yang hadir hanya Kepala Biro Ekonomi.
     
Selain itu menurutnya permasalahan perusahaan tersebut tidak bisa dicerna dengan baik dan serba membingungkan. Untuk itu Komisi C akan duduk secara interen dengan Asisten II, Kabiro Ekonomi, dan Kabiro Hukum Pemprov Riau.
    
"Disini akan dipertanyakan kenapa tidak ada laporan keuangan, tidak ada audit keuangan dan pengangkatan direksi tidak sesuai dengan Perda," ucapnya.
     
Ia juga menjelaskan, PT. SPR didirikan sejak tahun 2002 lalu. Sementara Pemprov Riau sudah menyuntikkan dana melalui APBD sekitar Rp120 miliar. Sedangkan deviden yang diterima Pemprov baru sekitar Rp8-9 miliar.
     
"Jadi jika kesalahan terletak terhadap jajaran direksi lama, maka akan dipertemukan kembali dengan pihak Pemprov dan jajaran Direksi baru. Supaya permasalahannya jelas dan pelaksanaan kinerja SPR kedepan lebih bisa dijalankan dengan baik," tuturnya.
     
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Riau yang lain mengatakan bahwa jabatan Dirut dan komisaris PT. SPR ilegal. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak pernah melalui proses pemilihan dan sudah menglangkahi Perda Nomor 01 Tahun 2008 yang mengatur, pemilihan direktur utama dan komisaris harus melalui proses pemilihan.
      
"Dalam Perda No. 01 Tahun 2008 pasal 12 ayat 2 rekrutmentnya harus melalui proses tes, Nah hari ini, itu yang tidak dilakukan. Apa bedanya SPR dengan yang lain. Harus dilakukan pemilihanlah," ungkap anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi usai hearing dengan PT. SPR.
      
Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini telah terjadi eror dalam sistim BUMD tersebut. Proses pemilihan rekruitment Dirut itu memakan waktu yang lama serta dengan syarat yang susah dan ketat.
     
"Sedangkan ini kita tidak tahu apa yang menjadi syaratnya, jika mereka melakukan seleksinya kita harus tahu apakah mereka memenuhi kriteria, harusnya pembantu-pembantu gubernur harus tahu dengan peraturan hukum," ucapnya.
      
Proses yang dimaksud salah satunya seperti, mengikuti seleksi yang dilaksanakan panitia seleksi. Menurutnya, proses penyeleksian Dirut atau komisaris sebuah BUMD sangatlah ketat.
     
Dalam Perda No. 01 tahun 2008 pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa Direktur diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya setelah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan.
      
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT SPR, M Nasir mengaku baru dilantik November 2015 lalu. Jelasnya saat dia masuk PT. SPR tidak ada pembukuan tahunan sejak tahun 2012-2014. Kemudian PT SPR diduga belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
      
"Selain itu saya tidak bisa menjelaskan berapa deviden yang diberikan, karena kami jajaran direksi baru belum menerima laporan keuangan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun kami akan berusaha memperbaiki kinerja SPR dengan baik kedepan," jelasnya saat hearing berlangsung. (radarpku)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

Riau

729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Dumai didampingi Kepa.

Riau

Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:25:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Puluhan warga mengalami luka-lu.

Riau

602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 602 hotspot (titik pan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com