Suparman Tetap Akan Dilantik, Meski Telah Berstatus Tersangka

Sabtu, 09 April 2016

Bupati Rohul Terpilih, Suparman

RADARPEKANBARU.COM-Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada calon Bupati Rokan Hulu Suparman ternyata tak mempengaruhi jadwal pelantikan dua kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan pada 19 April mendatang.

Dimana, berdasarkan hasil rapat persiapan pelantikan yang dipimpin Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harofie bersama unsur lainnya, pada 19 April nanti Pemprov Riau sudah menetapkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

"Kita tak mau mengaitkan kesana. Yang jelas Pemprov sudah menetapkan jadwal pelantikan pada 19 April mendatang" sebut Ahmadsyah Jumat, 8 April 2016.

Mantan Pj Bupati Bengkalis ini menyatakan, alasan penetapan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bisa ditunda, pertama khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, karena sudah berakhir masa jabatannya. Sehingga, tak mungkin dibiarkan kosong, meski hanya satu hari.

Sementara, untuk Pelalawan saat ini roda pemerintahan sudah dipimpin Pelaksana Harian (Plh) dengan menunjuk Sekdakabnya, menjelang dilantiknya Bupati Pelalawan HM Haris.

Ada pun untuk tekhnis pelantikan, menurut Ahmadsyah tidak ada perbedaan dengan pelantikan empat kepala daerah sebelumnya yang digelar di Gedung Daerah. Bedanya, tempat penyelenggaraan saja, yakni di DPRD Riau.

"Teknis acara sama seperti sebelumnya. Cuma bedanya tempatnya saja. Kalau anggaran, saya kurang tahu. Silahkan saja tanya ke Tapem (Biro Tata Pemerintahan)" kata Ahmadsyah.

Seperti diberitakan, Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap Rencana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah-Perubahan (RABPD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Keduanya adalah Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Disebutkannya, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Atas perbuatannya ini, kedua tersebut sebut Priharsa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (rtc)