Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SD di Inhu, 6 Tersangka Ditetapkan

Jumat, 01 April 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 025 Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Keenam tersangka tersebut adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan keenam tersangka tersebut adalah Ahmad Sarkawi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Adi Sucipto dan Andi Akib selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan. Selanjutnya Antonius selaku penerima pengalihan pekerjaan, Suwardi dan M Fikri selaku konsultan pengawas.

Menurut Guntur, penyidik akan segera memanggil seluruh tersangka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. "Awalnya kita berupaya memeriksa hari ini, namun karena mereka tidak didampingi kuasa hukumnya maka kita jadwal ulang lagi," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direskrimsus Polda Riau.

Ia mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut setelah jaksa melihat adanya sejumlah pihak lainnya yang harus turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut.

Informasi yang dirangkum, pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir tersebut dibangun menggunakan dana APBD Indragiri Hulu pada 2014 silam. Dalam pembangunannya dianggarkan dana senilai Rp5,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri.

Namun, dalam prosesnya pembangunan justru di subkontrakkan ke perusahaan lainnya yang menyebabkan proses pembangunan menjadi terbengkalai.

Berdasarkan perhitungan, disebutkan proses penyelesaiannya hanya 27 persen. Namun, ahli kontruksi menyatakan pembangunan hanya 20 persen dan banyak spesifikasi gedung tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, dari penghitungan BPKP Perwakilan Riau diketahui bahwa dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp317 juta. (Ant)