Jaksa Akan Panggil Bupati Bengkalis, Benarkah Amril Terlibat ?

Rabu, 23 Maret 2016

Bupati Bengkalis Amril Mukminin

RADARPEKANBARU.COM-Sidang lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, dengan terdakwa Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi saksi.

Namun, untuk melengkapi keterangan atau kesaksian lainnya, JPU berencana akan menghadirkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin untuk saksi berikutnya. Sebab, berdasarkan dakwaan, Amril Mukminin telah menerima dana bantuan sebesar Rp 10 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Lukita Danawiharja SH, kepada wartawan mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Amril Mukminin sedang dipersiapkan.

"Bupati akan kita panggil secepatnya, saat ini sedang kita siapkan proses pemanggilannya" sebut Yusuf Lukita di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Selasa, 22 Maret 2016.

Pemanggilan Amril Mukminin ini dikarenakan dalam dakwaan jaksa disebutkan, ketika dia menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis, ia menerima uang Rp10 juta dari dana Bansos.

" Kita ingin menggali lebih jauh tentang dakwaan tersebut" tambahnya.

Seperti diketahui, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. Dihadirkan kepersidangan, atas turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah ( divonis 8 tahun penjara) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.

Dimana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.

Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/rit)