• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3542 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3529 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3569 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3519 Kali

  • Home
  • Nasional

DPRD Siak Pertanyakan Aktivitas Ilegal IKPP Kubur Limbah ke Dalam Tanah

Redaksi Radarpku

Kamis, 17 Maret 2016 23:22:54 WIB
Cetak
DPRD Siak Pertanyakan Aktivitas Ilegal IKPP Kubur Limbah ke Dalam Tanah
Limbah bahan beracun dan berbahaya PT IKPP berupa abu pembakaran boiler pabrik kertas dibuang tak sesuai aturan kementerian lingkungan hidup di daerah Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, di tengah hutan industri akasia.

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Komisi B Kabupaten Siak, Ismail, mengungkap dugaan pelanggaran kegiatan pengolahan limbah berbahaya dan beracun oleh perusahaan industri kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Provinsi Riau.

IKPP menimbun abu sisa pembakaran dari pabrik ke dalam tanah dengan tidak sesuai prosedur, sehingga dikhawatirkan berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

"Limbah bahan beracun dan berbahaya PT IKPP berupa abu pembakaran boiler pabrik kertas dibuang tak sesuai aturan kementerian lingkungan hidup di daerah Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, di tengah hutan industri akasia.Mereka gali tanah hampir kedalaman delapan meter, kemudian mereka timbun galian tersebut dengan limbah berbahaya tanpa penyimpanan langsung ke tanah," kata Ismail kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/3).

Ia mengatakan selaku Wakil Ketua Komisi B yang membidangi analisis dampak lingkungan (Amdal), tindakan pengolahan limbah tersebut kuat dugaan melanggar aturan dan sangat membahayakan masyarakat karena rata-rata warga di Kecamatan Tualang menggunakan air bawah tanah untuk kebutuhan sehari-hari.

Ismail mengatakan awalnya mendapat informasi kegiatan penimbunan limbah itu dari warga setempat, dan ia langsung mengeceknya ke lokasi.

"Ternyata lokasi penimbunan abu limbah itu tidak jauh dari permukiman warga, bahkan dekat dari rumah saya sendiri, hanya berjarak sekitar dua atau tiga kilometer.

Saya dari awal sudah curiga kenapa sekarang ini truk penuh muatan sering lewat di jalan, isinya kerap tercecer dan bentuknya lumpur tapi bukan seperti tanah biasa. Kasihan warga menghirup zat kimia," katanya.

Ismail mengatakan, dalam aturan yang berlaku seharusnya perusahaan mengolah lebih dulu limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) itu ke dalam tempat penampungan (lenvile) dengan izin resmi instansi terkait. Penampungan itu harus memiliki dinding dengan ketebalan sekitar satu meter dan kedap air, dengan instalasi penyulingan hingga limbah itu aman. "Abu bekas pembakaran di pabrik kertas sangat berbahaya karena mengandung kapur, batu bara dan zat kimia lainnya. Padahal, kalau limbah itu dikelola dengan benar bisa menjadi semacam sulfat untuk jadi pencambur bahan baku pabrik semen," katanya.

Menurut dia, limbah diduga mengandung kimia berbahaya yang ditimbun secara sembarangan itu dikhawatirkan akan berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera memeriksa kegiatan tersebut, karena ia mendapat informasi bahwa pihak perusahaan sudah menyiapkan puluhan hektare lahan untuk menimbun limbah abu berbahaya itu.

"Saat ini sudah puluhan hektar lahan mereka siapkan dan sebahagian limbah sudah mulai diratakan lalu untuk mengelabui, mereka tutup atasnya dengan tanah kuning. Perusahaan membeli lahan milik masyarakat di sana untuk kegiatan ini, rencananya ada delapan lokasi dan ini harus dihentikan mumpung baru terjadi pada satu lokasi," kata Ismail yang mengaku juga memiliki bukti foto-foto kegiatan penimbunan limbah itu di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.

Ia menambahkan, di lokasi penimbunan tersebut perusahaan juga tidak ada memasang peringatan apa pun mengenai kegiatan yang sedang dilakukan. Ismail menyayangkan pihak perusahaan yang tidak melakukan sosialisasi dan meminta izin kepada masyarakat dan perangkat desa setempat.

"Saya minta Pemprov Riau dan Pemda Siak segera usut tuntas hal ini karena dikhawatirkan dampak lingkungannya akan muncul di masa depan. Pemerintah jangan tutup mata," tegasnya.

Sementara itu, Humas PT IKPP Armadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaan menimbun limbah B3 di lokasi Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang. Namun, aktivitas itu sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat surat Nomor 09.05.09 tahun 2014 tentang Izin Penimbunan Limbah B3 Lenvil Kategori Tiga Fase Empat.

"Memang benar lokasi itu menjadi penimbunan limbah B3, tapi kami sudah mendapat izinnya sejak tahun 2014 dan kegiatan baru dilakukan sejak Maret 2015. Sebenarnya kegiatan itu sudah lama, dan dilakukan setelah ada izin," ujar Armadi.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah setempat juga sudah memberikan izin melalui Keputusan Bappedal Siak No.04/Bappedal/95 tentang Persyaratan Penimbunan Limbah B3. Terkait tidak adanya papan pengumuman di lokasi penimbunan dan tudingan kurangnya sosialisasi, Armadi mengatakan hal itu akan menjadi perhatian bagi pihak perusahaan.

"Penimbunan itu lokasinya di lahan kita, bukan dilokasi permukiman warga meski memang benar itu sudah di luar lokasi pabrik," ujarnya. (Ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

Nasional

Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi berkekuatan magnitud.

Nasional

CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:56:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah tengah menggodok ske.

Nasional

MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:22:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com