KPK: Anggota DPR/DPRD Paling Malas Lapor Harta Kekayaan

Kamis, 17 Maret 2016

Dalam rangka meminimalisasi potensi penyimpangan, Pemprov Riau menggelar rapat koordinasi dan supervisi dengan KPK.

RADARPEKANBARU.COM- Anggota DPRD tercatat dalam statistik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi legislator yang paling malas melaporkan hartanya. Tingkat kepatuhan anggota dewan di tingkat daerah ini hanya 8,45 persen.

Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari total wajib lapor sebanyak 12.745 orang, yang sudah melaporkan hartanya dengan jabatan terkini sebanyak 1.077 orang. Sementara itu sebanyak 11.668 legislator daerah belum menyetorkan LHKPN ke KPK.

Melihat ke rinciannya, sebanyak 1.992 orang belum melapor ulang dan 9.676 belum melaporkan sama sekali. Artinya, ada 91,55 persen anggota dewan di daerah yang masih tak peduli pada keterbukaan harta kekayaannya.

Angka ini jauh berbeda dengan tingkat kepatuhan anggota legislator lainnya seperti DPR dan DPD. Anggota DPD menduduki peringkat paling tinggi dengan angka kepatuhan 87,10 persen sementara DPR yakni 62,75 persen.

Dari total 124 wajib lapor anggota DPD, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya. Sedangkan untuk kategori anggota DPR, sebanyak 342 orang dari total 545 telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah.

"Selama ini yang bikin undang-undang lupa karena ditulis cuma DPR (yang wajib melapor), jadi DPRD bisa berkelit. Tapi ada juga DPRD yang menyampaikan. Tapi sebagian besar memang berkelit dari undang-undang," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggola di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/3/16).

Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, DPRD termasuk dalam penyelenggara negara yang mengatur legislasi. Alhasil, tak ada alasan untuk mangkir melapor harta.

Jika tidak melapor, akan ada sanksi administrasi di instansi masing-masing seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sanksi ini bakal diperjelas melalui PP LHKPN yang tengah digodok KPK. Dalam beleid tersebut, sanksi potong gaji dan penundaan kenaikan pangkat dicantumkan bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan," sebutnya.(radarpku)