Dayung Panas di Kebun Nopi, Syafril Tamun Karam Atau SF Haryanto yang Tenggelam

Selasa, 15 Maret 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Adanya kelebihan bayar pada pengerjaan Danau Kebun Nopi untuk keperluan PON Riau di Kabupaten Kuansing diduga diminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kala itu, SF Haryanto.

Hal ini juga menjadi salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kepada Kepala Dinas Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun saat diperiksa pada Selasa (15/3/2016)

Syafril usai diperiksa Kejati Riau pada Selasa petang juga mengaku ditanyai penyelidik terkait informasi yang menyebut SF Haryanto pernah mengirim surat ke kontraktor untuk meminta kelebihan bayar.

"Paling yang saya tahu tambahannya (pertanyaan) soal Kadis, Pak SF Haryanto mengirim surat ke kontraktor meminta kelebihan pembayaran. Itu yang (sebelumnya) saya tak tahu. Jadi tahu. Itu aja," jelas Syafril.

Syafril menyatakan, jika tahu SF Haryanto meminta kelebihan bayar itu, dirinya dengan tegas akan menolak. "Kalau saya tahu, saya tak mau mengirim surat ke kontraktor. Karena tidak ada merugikan negara," tegasnya.

Disamping itu, Syafril yang saat proyek tersebut berlangsung masih menjabat Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam PU Riau, menyebut kalau kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau.

"Inikan hanya soal penafsiran BPK. Silahkan BPK menafsirkan. Kami punya penafsiran sendiri. Tidak ada negara dirugikan," tegas Syafril.

Diterangkannya, saat itu memang dilakukan pergantian alat berat untuk pengerjaan proyek venue dayung di Danau Kebun Nopi.

Pergantian itu dilakukan karena keadaan sudah mendesak karena pelaksaan PON semakin dekat. Sementara, proses ganti rugi tanah baru diselesaikan 6 Desember 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pekerjaannya, baru dimulai pada April 2012.

"Tentu terganggu lah kontraktor. Akhirnya digunakan alat lain. Teknisnya Wheel Loader, (namun) digunakan eskavator. Tapi volumenya tetap, malah lebih. Tidak ada negara dirugikan," terangnya.

Seperti diketahui dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Dinas PU Provinsi Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Pembangunan tempat sarana olahraga dayung tersebut dianggarkan sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua rekanan kontraktor, dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp6 miliar.

Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek tersebut, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 juta lebih dan Rp1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar.

Saat ini, venue dayung di Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sudah tidak terawat lagi. Bangunan dan fasilitas pelengkap lainnya di venue itu, sudah banyak yang rusak. (radarpku/faktariau)