Kembali Datangi DPRD Rohul, Ratusan Kades Pertanyakan 20 Persen ADD 2015 Yang Tak Kunjung Cair

Senin, 14 Maret 2016

RADARPEKANBARU.COM-Ratusan Kepala Desa (Kades) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (14/3/16). Para pimpinan desa ini masih mempertanyakan 20 persen bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 yang tidak bisa dicairkan.

Kedatangan ratusan Kades ke DPRD Rohul dikoordinatori oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa (DPC Apdesi) Rohul, Yarmanis juga Kades Rambah Samo Barat, didampingi Sekretaris Apdesi Rohul Maisar juga Kades Pematang Berangan.

Ratusan Kades ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Rohul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hardi Chandra, dan anggota DPRD lain seperti Syahril Topan dari Fraksi Partai Partai Amanat Nasional, Thamrin Nasution dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Budi Suroso dari PDI Perjuangan.

Dalam hearing atau dengar pendapat, Ketua Apdes Rohul Yarmanis mengatakan legalitas pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa.

Diakuinya, Apdesi sudah pernah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pertanyakan 20 persen bantuan ADD 2015 yang tidak bisa dicairkan. Namun hal itu tak membuahkan hasil.

"Kami meminta para wakil rakyat menindaklanjutinya. Kami datang ke DPRD (Rohul) untuk memperjuangkan hak kami," sampai Yarmanis dalam hearing.

Seusai hearing dengan DPRD Rohul, Yarmanis menegaskan bila 20 persen bantuan ADD 2015 belum juga dibayarkan, para Kades akan kembali mendatangi kantor DPRD Rohul.

"Kita akan membawa seluruh RT/RW, Kepala Dusun, serta perangkat desa lain," ancam Yarmanis.

Menanggapi itu, anggota DPRD Rohul dari Fraksi PAN, M. Syahril Topan, mengatakan terkait teknis pembayaran ADD, dewan menyerahkan sepenuhnya ke pengelola keuangan daerah.

Diakuinya, DPRD Rohul selaku fungsi pengawasan tak mau melanggar hukum. Ada tidaknya bantuan ADD atau dilakukan tunda bayar, pihaknya masih menunggu hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Kita lihat dulu, apakah itu dibayar atau tidak. Kita tak mau menyalahi dan melanggar hukum, semuanya ada aturannya," ujar Topan yang baru terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rohul.

Masih di tempat sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul, Thamrin Nasution, mengatakan bila bantuan ADD tidak ditampung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2016, maka pihaknya belum tahu akan ada tunda bayar atau tidak. Dan jika memang diajukan, DPRD Rohul juga akan melihat, apakah melanggar aturan atau tidak.

Sementara itu, Hardi Chandra, selaku Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi PDI Perjuangan, mengakui dewan menerima surat dari Bupati Rohul Achmad, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Rohul. Namun yang diajukan hanya hutang ke pihak ketiga (kontraktor), serta untuk pembebasan lahan.

"Sementara untuk bantuan ADD sama sekali tidak ada (dalam surat Bupati Rohul)," jelas Hardi Chandra. (rtc)