Gawat 2013, Polda Riau Ungkap 5.657 Kasus Kejahatan

Rabu, 01 Januari 2014

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Selama 2013, sebanyak 9.446 aksi tindak kriminal terjadi di Riau dengan 5.657 di antaranya terungkap.

Dari jumlah itu, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), perjudian dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendominasi.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum dalam ekspose akhir tahun 2013 di Mapolda Riau, Selasa (31/12).

"Selama 2013 kami menerima 9.446 laporan tindak kriminal dengan pengungkapan 5.657 kasus. Ini meningkat dari 2012 dengan 8.737 kasus dan terungkap 5.131 kasus. Ada peningkatan 10,2 persen. Tahun 2013, setiap 3 jam 1 menit 15 detik terjadi satu tindak kriminal," paparnya.

Dari jumlah itu, tahun 2013 terjadi 819 kasus Curat, 359 kasus Curanmor, 152 Curas, dan 386 kasus perjudian.

"Untuk kerawanan Curas, satuan kewilayahan yang rawan terutama senjata api (senpi) adalah Polres Kampar, Pekanbaru, Kuansing dan Rohul. Kampar 10 kasus dengan 7 pengungkapan, Pekanbaru 7 kasus dengan dua terungkap, Bengkalis 5 kasus terungkap 1, Kuansing 7 kasus, 1 terungkap, dan Rohul, 7 kasus, 5 terungkap," paparnya.

Untuk tindak pidana korupsi, tahun ini Polda Riau menangani 29 kasus. Jumlah itu meningkat dibanding 2012 dengan menangani 13 kasus. "Ada Rp84 miliar lebih uang yang dikembalikan ke negara,"jelasnya.

Menutup 2013, Kapolda memaparkan, berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, khusus Curas dan Curat yang menggunakan Senpi akan ditingkatkan lagi.

"Dengan pengungkapan yang kami lakukan, kami gelar langkah-langkah pencegahan untuk memberdayakan potensi masyarakat, Satpam dan Security agar tidak lalai," ucap Kapolda sambil meminta perlu diaktifkan Siskamling di daerah sehingga fungsi preventif dan preemtif dilakukan, termasuk operasi khusus.

Ia melanjutkan, Polda Riau juga akan melakukan pemetaan untuk potensi konflik yang masih terjadi di beberapa wilayah.

"Sehingga bisa mencari solusi akar masalah agar tak menjadi konflik terbuka. Polri sendiri tidak bisa menyelesaikan akar masalah, kita bisa melokalisir dan memproses pelanggaran hukum, " ujarnya.

Pada 2013, ada 339 orang polisi anggota Polda Riau dengan pangkat brigadir diproses karena melakukan pelanggaran. Ini ditambah, 2 PNS Polda, 10 perwira menengah dan 25 perwira pertama. Dari jumlah ini, 38 di antaranya dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat .

"Sembilan dari yang diberhentikan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tiga ditolak dan sisanya masih berjalan," papar Kapolda lagi.

Jumlah ini menurun dari 2012 dimana 447 orang brigadir, 34 perwira pertama, 7 perwira menengah, du PNS Polda diproses karena bermasalah dengan 45 orang di antaranya di-PTDH.(rp)

Editor : Ramli