Info dari KPU Riau Syarat dan Aturan Pilkada 2017 Kemungkinan Berubah Lagi

Kamis, 25 Februari 2016

Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin.

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau saat ini menyatakan masih menunggu revisi Undang-Undang no 8 tahun 2015 untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Untuk di Riau daerah yang akan melaksanakan adalah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

"Disini masih menunggu hasil revisi Undang-undang no 8 tahun 2015, jika ada perubahan-perubahan kita akan menyesuaikan dengan Pilkada 2017 mendatang," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin.

Dia menambahkan saat ini pengajuan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah serentak itu sudah diserahkan pada komisi II DPR pada 22 Februari lalu oleh KPU RI.

UU tersebut, lanjutnya adalah tentang Perubahan UU no. 1 Tahun 2015 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Sambil menunggu hasil revisi, KPU tetap menjalankan persiapan-persiapan untuk pilkada tahun depan dengan mengadakan sosialisasi validasi data di daerah perbatasan misalnya," lanjutnya.

Ada beberapa poin yang diusulkan dalam draf revisi UU no 8 diantaranya seperti syarat dukungan calon perorangan, penghapusan terhadap calon tersangka, mengusulkan daftar pemilih tambahan di hapuskan serta dibukanya peluang bagi pemilih yang tidak dapat hadir pada saat pemungutan suara dapat mengambil hak suaranya di waktu berbeda.

"Kita akan sesuaikan dengan poin-poin yang berhasil direvisi nantinya untuk Pilkada 2017, kami masih menunggu," tutupnya. (radarpku)



Antara