Laporan Terhadap Repol Baru Pemanasan, Jefry Diduga Memiliki Kartu Truf Kasus Dewan

Kamis, 25 Februari 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Laporan terhadap Repol anggota DPRD Kampar baru awal 'pemanasan' dari sekian banyak jurus yang akan dilancarkan Jefry Noer, itu baru permulaan dari permainan perang urat saraf antara sang Bupati vs Politisi di DPRD Kampar.

Jefry Noer dikabarkan memiliki senjata 'kartu truf' sejumlah kasus anggota DPRD Kampar, senjata pamungkas ini bisa membuat anggota DPRD Kampar dalam posisi dilematis, karena bisa bermuara ke persoalan hukum yang akan menjarat sejumlah oknum anggota DPRD Kampar.

Demikian diungkapkan salah seorang pejabat Kampar kepada radarpekanbaru.com yang meminta namanya dirahasiakan, senin (21/1) di Pekanbaru.

Menurutnya Jefry masih urung membuka 'kartu truf' karena masih berfikiran jernih dan masih banyak pertimbangan.

"Untung saja Repol hanya dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik, bukan kasus lain agar dia (repol) dan anggota DPRD lainnya bisa introspeksi diri,anggota dewan penyakitnya kan banyak juga" katanya.

Fikri Bereaksi Keras

Ketua DPD II Golkar Kampar Ahmad Fikri bereaksi keras terhadap laporan Bupati Kampar Jefry Noer ke Polda Riau. Pasalnya, Repol yang dilaporkan itu bukan saja anggota DPRD Kampar melainkan juga kader militan.

"Beliau kan, bukan saja anggota DPRD Kampar. Beliau (Repol) juga kader yang ikut membesarkan partai," kata Fikri di rumahnya, Jalan Sudirman, Bangkinang Kota,sebagaimana dikutip Radar Pekanbarud dari tribunpekanbaru.com, selasa (22/2/2016).

Ketua DPRD Kampar ini menyatakan, partai tidak mungkin diam menyikapi laporan tersebut. Terhadap proses hukum di Polda Riau, kata Fikri, partai akan memberikan pendampingan.

Namun Fikri belum memastikan strategi yang dilakukan untuk menghadapi laporan Jefry tersebut. "Kalau menyediakan penasehat hukum, pastilah. Kita lihatlah nanti (upaya yang dilakukan)," katanya.

Fikri mengatakan, publik sudah tahu apa yang melatarbelakangi laporan tersebut. Ia merasa tidak perlu lagi menyebutnya. Namun ia tidak menampik, laporan orang nomor satu di Kampar itu adalah buntut dari anggaran pengadaan hewan ternak sapi sekitar Rp 115 miliar dalam APBD Kampar 2016 yang ditolak dewan.

Hubungan antara DPRD dengan Bupati Jefry retak sejak anggaran sapi tidak diloloskan. Perseteruan antara legislatif dan eksekutif kian meruncing. Pemkab Kampar mulai memangkas tunjangan perumahan dewan hingga 70 persen.

Setelah itu, empat unit mobil dinas anggota dewan akan ditarik. Kemudian, istri dua anggota politisi Golkar yakni Repol dan Agus Chandra dipindahtugaskan ke daerah paling ujung Kabupaten Kampar. Hingga akhirnya Bupati Jefry melaporkan Repol ke Polda Riau atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan melalui media sosial. (radarpku/tribun)