J Kristiadi : Publik Menanti Sikap Tegas Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Ahad, 14 Februari 2016

Pengamat politik dari CSIS J Kristiadi

RADARPEKANBARU.COM-Pengamat politik dari CSIS J Kristiadi mengatakan, pernyataan tegas dari Presiden Joko Widodo tentang arah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dinanti publik.

"Sikap Presiden tegas, sangat ditunggu sekali. Karena Presiden saya kira perlu membangun kredibilitas serta trust dari masyarakat," ujar dia di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016) sore.

Selama ini, Jokowi baru sebatas mengatakan revisi itu harus ke arah penguatan KPK, bukan memperlemah.

Namun Jokowi tidak pernah berbicara tentang substansi revisi yang sudah diproses di DPR RI, apakah draf itu termasuk memperkuat atau melemahkan.

Empat substansi yang hendak direvisi, yakni penggunaan wewenang SP3, pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan harus seizin dewan pengawas, dan memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.

Kristiadi berpendapat, seharusnya Jokowi sudah bisa mengungkapkan pendapatnya, apakah draf itu termasuk memperkuat atau melemahkan.

Khususnya soal pembentukan dewan pengawas KPK yang diprotes banyak kalangan lantaran berpotensi mengintervensi pemberantasan korupsi.

"Kalau Jokowi tidak setuju, tarik saja. Itu bisa batal. Dan itu diperbolehkan undang-undang. Ya harapan saya sih kayak gitu," ujar dia.

Saat ini, DPR masih membahas draf revisi UU KPK. Dalam rapat terakhir, delapan fraksi menyatakan menyetujui revisi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan PAN.

Adapun, fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS menyatakan menolak dengan alasan substansi revisi dianggap melemahkan KPK. (kompas)