Dugaan Korupsi Laptop E Learning, Polda Riau Tetapkan Kadisdikpora Rohul Tersangka

Rabu, 03 Februari 2016

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Selasa (02/2/2016) sore, akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zen, sebagai tersangka.

"HM Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat komputer TIK / E-Learning dengan sumber dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun Anggaran 2014, untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Dikatakan Guntur, penetapan HM Zen sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus yang turut menjerat Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola

Modusnya, lanjut Guntur, dilakukan tersangka HMZ dengan cara mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan yakni Hasrizal.

Dari sini, HM Zen mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hazrial. Padahal, sesuai dengan petunjuk teknis pengadaan itu dilaksanakan secara swakelola.

"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 300 juta," ujar Guntur.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, sebut Guntur, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sekitar 36 orang saksi, termasuk ahli pidana. "Terhadap tersangka kita belum lakukan penahanan," beber Guntur.

Menurut Guntur, hingga kini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni pihak ketiga dalam pengadaan alat elektronik pada hibah proram E-Learning tersebut, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Kita juga masih melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi," ungkap Guntur.

Diberitakan sebelumnya, program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) juga ditujukan untuk sejumlah Kabupaten/Kota lain di Riau.

Kasus serupa juga terjadi di Kampar kuat dugaan melibatkan Jawahir Kadis Pendidkan Kampar, sementara di Kabupaten Siak juga telah menetapkan seorang tersangka. Program Dana Hibah juga seolah diterima oleh Kepala Sekolah di Sejumlah Kabupaten namun belakanan bermasalah.(radarpku)