Katanya Malaysia Negara Bersih, Loh Buktinya Pejabatnya Korupsi Rp 54,7 Triliun

Sabtu, 30 Januari 2016

Pejabat Malaysia Korupsi Rp 54,7 Triliun

RADARPEKANBARU.COM - Uang sebanyak 4 miliar Dollar AS atau setara dengan Rp 54,7 triliun kemungkinan telah dicuri dari 1MDB, sebuah badan investasi yang dimiliki Malaysia.

Jaksa Penuntut Swiss, Michael Lauber, mengatakan bahwa ada "indikasi serius dana telah disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan milik negara Malaysia".

Sejumlah dana tersebut, menurut Lauber, ditransfer ke beberapa rekening Swiss yang dipegang beberapa mantan pejabat publik Malaysia serta mantan dan pejabat aktif dari Uni Emirat Arab.

“Bagaimanapun, sampai saat ini, perusahaan-perusahaan Malaysia yang bersangkutan belum memberi komentar mengenai kerugian yang mereka alami,” sebut Lauber dalam bahasa Jerman.

Lauber kemudian menyeru kepada pemerintah Malaysia untuk bekerja sama dengan aparat Swiss.

Pihak berwenang Swiss menggelar penyelidikan terhadap 1MDB pada 2015 setelah badan investasi itu menumpuk utang sebesar 11 miliar Dollar AS. Penyelidik menyebut ada "dugaan praktik korupsi sejumlah pejabat publik asing, ketidakjujuran manajemen yang mengurusi kepentingan publik, dan pencucian uang".

Pemerintah Malaysia dan 1MDB belum berkomentar mengenai penyelidikan tersebut.

Tuduhan korupsi

Badan investasi 1MDB didirikan Najib Razak sesaat setelah resmi menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009. Dewan penasihat badan itu pun diketuai Najib.

Pada Juli 2015, Jaksa Agung Malaysia kala itu, Abdul Gani Patail, mengaitkan sumbangan sebesar 681 juta dollar AS (setara hampir Rp 10 triliun) yang diterima Najib melalui rekening pribadinya dengan perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga yang bersangkut paut dengan 1MDB.

Patail kemudian diganti dan setelah penyelidikan dilakukan, Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali menuturkan bahwa uang 681 juta dollar AS di rekening Najib adalah "sumbangan pribadi" dari keluarga kerajaan di Arab Saudi yang ditransfer antara akhir Maret dan awal April 2013.

Sebagian besar uang itu, menurut Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali, telah dikembalikan.

Meski demikian, badan antikorupsi Malaysia mengatakan ingin ada peninjauan kembali terhadap keputusan yang membersihkan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan skandal korupsi. (*)


Tribunnews