Angka Investasi Di Bengkalis Capai 3 Triliun

Senin, 25 Januari 2016

ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Iklim investasi di Kabupaten Bengkalis terus menggeliat. Sepanjang tahun 2015, tercatat penanaman modal dalam negeri (PDMN) sebesar 3.039.538.890.000,-. Sementara penanaman modal asing (PMA) sebesar 15 juta dolar AS. Angka ini melesat tajam dibandingkan tahun 2014 dimana PMDN sebesar Rp268,824 miliar dan PMA 67,509 juta dolar AS.

"Kita terus melakukan promosi baik melalui brosur-brosur maupun mengikuti ajang pameran atau expo dalam upaya memperkenalkan peluang investasi di Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah usaha yang kita lakukan selama itu cukup efektif. Terbukti makin banyak investor yang berminat berinvestasi di daerah ini," ujar kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Bengkalis, H Hermizon kepada wartawan, Senin (25/1/2015).

Ditambahkan Hermizon, investasi terbesar sepanjang tahun 2015 pada sektor perkebunan, perdagangan dan industri serta properti yang tersebar di Kecamatan Mandau, Siak Kecil dan Rupat,"Khusus untuk Rupat, saat ini sedang dibangun pabrik kelapa sawit (PKS) mini," ujar pria yang akrab disapa Mijon seraya mengucapkan terima kasih kepada para investor yang telah percaya menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis.

Dipaparkan Mijon, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada investor, BPMP2T telah menerapkan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik) yang langsung online dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Untuk itu, Kami menyarankan kepada investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis agar terlebih dahulu mengurus Izin Prinsip Penanaman Modal (IPM) sehingga bisa mendapat fasilitas maupun kemudahan dari BKPM. Seperti keringinan bea masuk material dari luar negeri," saran Mijon.

Ditambahkan Mijon, hal ini juga sejalan dengan Peraturan BKPM No 14 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penanaman Modal bahwa setiap investor yang ingin berinvestasi wajib mengurus izin prinsip.

Ditambahkan Mijon, ke depan semua perizinan terutama pelayanan terpadu satu pintu akan menggunakan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik dan tanpa dipungut biaya kecuali yang ditetapkan. (rgc)