Info Untuk Masyarakat Pekanbaru, McDonalds Sudah Perpanjang Sertifikat Halal

Jumat, 15 Januari 2016

McDonalds Indonesia Sudah Perpanjang Sertifikat Halal Foto: McDonald's Indonesia/Detikfood

RADARPEKANBARU.COM-Belum lama ini berlangsung Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI). Salah satu hasil sidang, ditetapkannya fatwa halal untuk proses perpanjangan sertifikat halal McDonald's Indonesia.

Dalam laporan halalmui.org (13/01), PT. Rekso Nasional Food selaku pengelola restoran waralaba McDonald's Indonesia sudah mendapatkan fatwa halal untuk perpanjangan sertifikat halal McDonald's. Ini menjadi jawaban juga untuk pemberitaaan yang sempat muncul beberapa waktu lalu terkait kehalalan McDonald's, khususnya di Pekanbaru, Riau

Situs resmi LPPOM MUI itu menyebut bahwa sempat ada pernyataan pimpinan MUI Kota Pekanbaru yang mempermasalahkan kehalalan produk McDonald's. Alasannya, sertifikat halal McDonald's sudah habis masa berlaku.

Menanggapi hal itu, Ketua KF-MUI Pusat, Prof. Dr. Hasanuddin AF, M.A, mengatakan dalam masalah seperti ini berlaku kaidah "Istishhab." Artinya, tetap berlaku suatu ketentuan hukum yang sudah ada selama belum ada dalil yang membatalkannya.
 
“Restoran McDonald’s telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Dan ini tetap berlaku, selama tidak ada pernyataan atau bukti yang menyatakannya haram dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah MUI Pusat, karena sertifikat halal yang dimiliki bersifat nasional. Apalagi mereka telah pula mengajukan proses perpanjangan sertifikasi halalnya,” ujar Hasanuddin AF, seperti dilansir dari halalmui.org (13/01).

Meski begitu, Ketua KF-MUI Pusat mengingatkan pula agar pihak perusahaan tetap disiplin. Jangan sampai lalai memproses perpanjangan sertifikat halal sebelum habis masa berlaku. Supaya tidak timbul keraguan di masyarakat.

“Kami menghimbau sekaligus mengingatkan pihak perusahaan agar disiplin. Segera mengajukan proses perpanjangan sertifikat halal yang dimiliki sebelum habis masa berlakunya,” tambah guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Disamping itu, pihak perusahaan disebutkan harus terbuka dan komunikatif untuk menyampaikan pada pelanggan mengenai proses perpanjangan sertifikat halal yang dilakukan. Komunikasi pun perlu disampaikan dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal.  

“Dengan keterbukaan komunikasi, kendala atau kesulitan yang dihadapi, bisa dicarikan solusinya untuk kebaikan semua," tutur Hasanuddin AF.

Sementara itu, Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati, M.Si, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada masalah terkait restoran McDonald's. Pihak perusahaan sudah mengajukan permohonan perpanjangan sebelum sertifikat halalnya habis masa berlaku.

Selama masa proses perpanjangan, sertifikat halalnya masih berlaku sepanjang tidak dinyatakan haram oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MUI Pusat yang mengeluarkan sertifikat halal.  

Terkait perpanjangan sertifikasi halal, pihak McDonald's memberikan tanggapannya. Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia, Sutji Lantyka, menyatakan bahwa sebelum sertifikat halal habis masa berlaku pada 23 Desember 2015, pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan pada pertengahan September 2015. Ini dilakukan untuk 169 store atau outlet McDonald's di seluruh Indonesia. Termasuk outlet baru yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau.
 
Selama menunggu pengesahan dari KF-MUI, pihak pengelola menempelkan surat keterangan dalam proses perpanjangan dari LPPOM MUI Pusat. Ini ditempelkan pada dinding restoran di McDonald’s Pekanbaru. Sutji Lantyka menambahkan bahwa surat keterangan dalam masa perpanjangan tersebut, juga ditempelkan di gerai McDonald's lainnya di seluruh Indonesia.  
 
“Dengan ditetapkannya fatwa dari Komisi Fatwa MUI yang menerima permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi McDonald's, maka diharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menikmati sajian di resto kami yang telah dijamin halal oleh MUI,”ungkap Sutji Lantyka.

Adapun Sidang KF-MUI berlangsung pada Rabu (13/01) di Jakarta. Sidang tersebut menetapkan fatwa halal kepada 34 perusahaan yang telah mengajukan proses sertifikasi ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Baik bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi halal, guna proses pengembangan produk maupun perpanjangan sertifikat halal yang sudah habis masa berlakunya.(*)



Detik.com