CeDPReD Desak Pemangkasan APBD Riau 2016 oleh Kemendagri Transparan dan Taat Aturan

Jumat, 08 Januari 2016

Raya Desmawanto M,Si , Direktur Eksekutif Pusat Kajian Demokrasi, Kebijakan dan Pembangunan Daerah (Center for Democracy, Policy and Regional Development -CeDPReD),

RADARPEKANBARU.COM - Pemangkasan atau dalam bahasa keren disebut rasionalisasi sejumlah kegiatan dalam APBD Provinsi Riau 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri dinilai positif. Hal tersebut mencerminkan bahwa proses penyusunan rencana anggaran yang dilakukan oleh tim eksekutif maupun legislatif di Riau tidak efektif dan cenderung bersifat pemborosan. Pemangkasan anggaran tersebut mesti ditindaklanjuti secara transparan dan taat aturan oleh Pemprov Riau.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Demokrasi, Kebijakan dan Pembangunan Daerah (Center for Democracy, Policy and Regional Development -CeDPReD), Raya Desmawanto M,Si menegaskan, Pemprov Riau mesti melakukan revisi dan penyesuaian terhadap sejumlah mata anggaran dan kegiatan yang dicoret dan disarankan untuk dikurangi anggarannya oleh Kemendagri.

"Itu semacam ketentuan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan Kemendagri harus dipandang positif sebagai langkah untuk memastikan tidak terjadinya pemborosan anggaran dalam APBD 2016," kata Raya Desmawanto melalui rilis yang dikirimkan ke radarpekanbaru.com, Jumat (8/1/2016).

Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang dipangkas oleh Kemendagri memang layak untuk dilakukan. Misalnya, soal anggaran kegiatan publikasi dan media yang dinilai amat membebani APBD. Menurutnya, Pemprov harusnya tak mengalokasikan dana yang besar untuk kegiatan sosialisasi yang lebih pada bentuk pencitraan tersebut.

"Pemprov melalui satuan kerja terkait idealnya mampu mengembangkan pola komunikasi dan sosialisasi kegiatan maupun kebijakan pemerintah dan pembangunan melalui terobosan dan pemanfaatn teknologi informasi yang murah dan terjangkau. Misalnya lewat pengembangan sosial media yang kini efektif untuk penyebarluasan informasi. Model seperti ini mestinya dilakukan, tidak lagi harus bergantung pada media konvensional dan menelan biaya besar," tegas Raya Desmawanto.

Deputi Bidang Politik Pusat Kajian Demokrasi, Kebijakan dan Pembangunan Daerah (Center for Democracy, Policy and Regional Development -CeDPReD), Sarifah, S.IP, M,Si menjelaskan, koreksi yang dilakukan Kemendagri terhadap APBD Riau 2016 yang sudah disahkan oleg DPRD Riau harus menjadi pembelajaran positif. Hal tersebut dinilai tak perlu terjadi dan mesti ditindaklanjuti secara transparan dan taat hukum.

"Pemangkasan atau apa yang disebut rasionalisasi ini mesti ditindaklanjuti secara transparan dan taat hukum. Pemprov tak boleh memaksakan," kata Sarifah.

Ia menilai, seharusnya Pemprov Riau yakni Gubernur dan DPRD bisa melakukan proses penganggaran secara rasional, yakni berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan aktual masyarakat Riau dan pembangunan daerah. Menurutnya, postur anggaran dalam APBD 2016 mestinya benar-benar dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dalam mengejar daya saing daerah dan kualitas kemanusiaan.

"Masih banyak masyarakat Riau yang miskin. Infrastruktur masih minim dan akses pembangunan dan layanan publik seperti kesehatan dan lainnya masih amat terbatas. Ini yang mesti ditangani serius, ketimbang kegiatan-kegiatan seremonial atau proyek-proyek yang belum menjadi prioritas," tegasnya.

Ia mengingatkan, Pemprov Riau harus memaknai turunnya perolehan dana bagi hasil (DBH) migas sebagai lonceng pengingat bahwa dana daerah yang ada harus dikelola secara bermanfaat dan konkret. Penurunan DBH akan berdampak pada kemampuan daerah untuk membiayai proyek-proyek populis yang berkaitan langsung dengan rakyat.

"DBH yang turun harusnya rasionalisasi dan penetapan proyek berlangsung ketat, terukur dan capaian outcome-nya bisa terlihat nyata," kata Sarifah.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri melakukan rasionalisasi APBD Riau 2016. Di antaranya pemangkasan sejumlah kegiatan yakni belanja pengadaan seragam olahraga pegawai mencapai Rp 14 miliar serta belanja seragam olahraga yang dialokasikan pada Biro Umum sebesar Rp 14,5 miliar. Selain itu Kemendagri meminta agar anggaran untuk kegiatan publikasi, galeri foto di media cetak dan spanduk baliho dikurangi dari rencana yang sudah ditetapkan.

Dimana, Pemprov Riau memecah-mecah anggaran publikasi dalam bentuk belanja publikasi media cetak dan baliho spanduk sebesar Rp 2,1 miliar, publikasi advertorial dan iklan sebesar Rp 3,1 miliar, publikasi galeri foto sebesar Rp 3,6 miliar, publikasi elektronik sebesar Rp 7,8 miliar.

Selain itu, Kemendagri meminta dilakukan pengurangan dana untuk uang makan gubernur, wakil gubernur dan tamu sebesar Rp 12,5 miliar serta sejumlah kegiatan lain yang dinilai pemborosan. (rls)