UU ITE Bikin Gaduh Dan Cuma Untungin Pihak Berkuasa , Rakyat Yang Jadi Korban Karena Buta UU ITE

Kamis, 07 Januari 2016

Undang - Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 yang mengatur pencemaran nama baik dinilai tidak tepat karena pemerintah belum jelas mendefinisikan kriteria pencemaran nama baik.

RADARPEKANBARU.COM - Undang - Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 yang mengatur pencemaran nama baik dinilai tidak tepat karena pemerintah belum jelas mendefinisikan kriteria pencemaran nama baik.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta agar pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) Kominfo untuk menjelaskan yang dimaksud menghina atau mencemarkan nama baik.

"Pemerintah harus memperjelas apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik, melalui PP atau Permen Kominfo," ujar Ferdiansyah saat dihubungi , Rabu (6/1/2016).

Lanjutnya, jika ingin ada revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membutuhkan waktu yang cukup lama. Dikhawatirkan, pada tahun 2016 akan banyak aduan pengguna internet yang melanggar UU tersebut.

"Melalui PP atau Permen langkah yang tepat untuk mengatasi masalah sementara sambil nanti akan ada revisi," jelasnya.

Tambah poltisi Partai Golkar itu, lebih baik pemerintah memberikan pelatihan kepada masyarakat cara untuk menulis dan berkata baik agar tidak makin banyak yang terjerat UU ITE.

"Misalkan kategori menghina itu dilakukan berulang-ulang, lebih baik pemerintah memberikan kesadaran untuk juga lebih hati-hati, gunakan bahasa yg lebih santun, dilatih menulis sesuatu harus berpikir jangan asal," ungkapnya.

Diketahui setidaknya 118 pengguna internet terjerat oleh ”pasal karet" UU ITE terhitung sejak 2008 sampai November 2015 karena tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.(teropongsenayan)