Bercanda Bawa Bom, Calon Penumpang Pesawat Ini Diamankan TNI Di Solo

Rabu, 30 Desember 2015

RADARPEKANBARU.COM-Donny Boscho Deikme, sarjana asal Wamena yang merupakan lulusan sebuah universitas swasta di Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan TNI dan Polri. Pria 29 tahun tersebut bercanda tidak pada tempatnya. Ketika hendak naik pesawat dari Bandara Adisoemarmo, Solo, dia mengatakan barang bawaannya berisi bom.

Rencana Donny untuk pulang ke kampung halamannya hari ini terpaksa batal, karena yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia ditangkap oleh pengamanan Bandara Adisoemarmo dan pengamanan Lanud Adisoemarmo.

Rencananya dia akan ikut penerbangan Maskapai Airfast nomer penerbangan FS-231 dari Halim Perdanakusuma menuju Timika yang sebelumnya transit di Bandara Adisoemarmo Solo dan Bandara Hasanuddin Makassar. Saat check-in, ketika ditanya petugas terkait isi kardus bawannya, Donny membuat lelucon yang tidak pada tempatnya.

"Ditanya isinya apa, dia menjawab berisi bom. Petugas bandara langsung melaporkannya ke pengamanan internal bandara dan selanjutnya diserahkan kepada pengamanan Lanud. Setelah kami periksa, dia akan kami serahkan kepada Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu. Sedangkan Airfast tetap terbang sesuai waktu yang diijinkan pada 07.15 WIB tadi," ujar Danlanud Adisoemarmo, Kolonel (Nav) Agus Priyanto, Rabu (30/12/2015).

Setelah diperiksa oleh petugas ternyata kardus tersebut berisi pakaian. Namun demikian Donny tetap harus berurusan dengan hukum karena dia telah dianggap melanggar Pasal 347 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dia dianggap memberikan keterangan palsu yang membahayakan dunia penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.

"Saya juga heran, kok ya masih saja ada orang bercanda membahayakan seperti itu. Menyepelekan persoalan padahal hukumannya berat. Maksudnya bercanda tapi tidak pada tempatnya. Masih untung tidak ada kerugian, sebab kalau menyebabkan kerugian bisa diancam hukuman 8 tahun dan kalau sampai menyebabkan orang meninggal bisa diancam hukuman 15 tahun," lanjut Agus. (dtc)