Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Raja Erisman Rp2,7 Miliar

Selasa, 29 Desember 2015

Raja Erisman

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp2,7 miliar yang diduga kuat melibatkan Raja Erisman ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Proses pemberkasan sudah selesai, hanya menunggu proses persidangan," kata Kepala kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rachman di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, tersangka Raja Erisman yang ditahan pada 4 Desember 2015 yang diduga kuat terlibat dalam kasus dana Silva telah tuntas dilakukan pemberkasan sehingga sudah saatnya untuk dilimpahkan.

Pihak Kejari optimalkan penyelesaian kasus tersebut agar proses berikutnya bisa berjalan, karena masih ada kasus lain yang bakal di selesaikan dengan baik, tepat waktu.

" Jika memungkinkan ada tersangka lain dalam kasus Rp2,7 miliar tersebut," sebutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono menambahkan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Indragiri Hulu HR Erisman sudah masuk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu sekaligus melimpahkan sejumlah barang bukti (BB)nya.

" BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama terhadap Rosdianto dan Putra Gunawan," ujarnya.

Selain itu sebutnya, JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa, dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.

Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan, dengan demikian setelah adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugugat melalui pra peradilan.

" Setelah itu sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya," ucapnya.

Salah satu warga Indragiri Hulu Rendi (45) mengatakan, kasus ini sudah berkembang dalam penyidikan, pelakulain yang terperiksa sudah banyak, tapi sangat disayangkan baru beberap orang dijadikan tersangka.

" Masih ada kuat dugaan mantan Kabag Keuangan Hasman Dayat ikut berperan," ujarnya.

Mantan Kabag Keuangan itu sudah semestinya ikut dijadikan tersangka, selain itu melalui Raja Erisman diharapkan akan membuka dan menyebutkan nama - nama lain yang dipandang berperan aktif menikmati sisa anggaran itu.(radarpku)