Perlukah Menambah Asuransi Selain BPJS Kesehatan?

Kamis, 24 Desember 2015

RADARPEKANBARU.COM - Bagi pekerja yang juga menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Memang benar porsi iuran yang harus dibayarkan pekerja biasanya lebih sedikit dibandingkan dengan pemberi kerja (perusahaan). Namun, tetap saja pekerja harus menyisihkan pendapatan untuk membayar proteksi yang bersifat wajib tersebut.

Sementara saat ini tak semua orang yakin dengan perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Akibatnya, mereka pun terus mencari layanan asuransi lainnya sebagai pelengkap. Tapi sebenarnya perlukah langkah menambah asuransi selain BPJS dilakukan?

Freddy Pielor, praktisi keuangan dan asuransi, mengatakan sebenarnya sah saja jika pekerja formal mencari tambahan proteksi lain guna menutupi kebutuhan yang tidak bisa di cover kedua jaminan sosial itu (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Seluruh peserta BPJS memang masih harus menanggung kekurangan apabila terjadi kelebihan klaim (excess claim) dari yang ditetapkan.

"Yang penting tahu limitnya dan kondisi kesehatan saat ini. Beli tambahan asuransi lain yang bisa memenuhi kelebihan klaim boleh saja, asalkan tetap sesuai kebutuhan," kata Freddy. Dia menyarankan kebutuhan perlindungan jiwa dan kesehatan dapat menjadi produk pertama yang dilirik pekerja formal karena bersifat primer. Dengan begitu, kebutuhan kesehatan yang dirasa mahal bisa aman terpenuhi dari asuransi komersial.

Kemudian asuransi yang melindungi dari resiko akibat kecelakaan diri bisa menjadi pilihan berikutnya. Tapi tetap, pilih yang sesuai dengan perhitungan excess dari limit yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Setelah pekerja telah mendapatkan proteksi primernya, Freddy baru menyarankan peserta untuk mencoba mengasuransikan harta bendanya guna mengantisipasi adanya bencana. Produk asuransi lain yang tergolong penting adalah rumah dan kendaraan. Jika pendapatan masih tersisa setelah memenuhi kewajiban membayar iuran asuransi jiwa atau kesehatan, maka tak ada salahnya membeli polis jenis asuransi ini.

Jenis asuransi ini sangat berguna. Terutama bila terjadi bencana alam yang tidak diinginkan seperti banjir atau kebakaran. Biaya iurannya tidak kecil tapi setidaknya Anda bisa bernapas lega karena akan mendapatkan biaya pertanggungan yang setimpal.(dtc)