Digugat Mukhtarudin Ke MK, Penetapan Paslon Yofi-Khairizal Ditunda

Selasa, 22 Desember 2015

RADARPEKANBARU.COM-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu  H Yopi Arianto-Khairizal yang memperoleh suara terbanyak batal ditetapkan sebagai Paslon terpilih pada Pilkada Inhu sesuai jadwal dan ketentuan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Penundaan penetapan bupati terpilih itu dikarenakan adanya gugatan atau pengaduan dari Paslon H Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah terkait dugaan pelanggaran Pilkada Inhu ke MK (Mahkamah Konstitusi) di Jakarta.

"Sesuai tahapan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih semestinya ditetapkan pada hari Senin atau Selasa (21/22 Desember 2015). Namun, karena adanya pendaftaran pengaduan di MK, maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih kita tunda penetapannya" ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh kepada wartawan Senin, 21 Desember 2015.

Hendri Mengatakan, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 Pasal 52 Ayat 6 disebutkan bahwa, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah ditetapkannya putusan.

Jika pengajuan permohonan Paslon Tengku Mukhtaruddin-Aminah diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka KPU Inhu akan menunggu hasil keputusan MK. "Apapun keputusan MK, kita akan mentaatinya, begitu juga dengan penetapan Paslon Bupati Inhu terpilih yang nantinya aka mengacu pada keputusan MK tersebut" terangnya.

Dan jika gugatan tersebut masuk dan disidangkan, maka penetapan Paslon bupati terpilih akan dilakukan sekitar tanggal 13 Februari hingga 12 Maret 2016. Hal ini dikarenakan menunggu putusan MK. "Jika pengajuan permohonan gugatan ditolak oleh MK, maka kita (KPU red) akan meminta petunjuk KPU RI tentang jadwal penetapan Paslon bupati terpilih. Namun, ditolak atau tidaknya permohonan gugatan tersebut akan diketahui pada tanggal 4 Januari 2016" jelas Hendri.

Hendri mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengetahui materi apa yang diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada Inhu ke MK oleh Paslon H Tengku Mukhtaruddin-Hj Aminah. Akan tetapi, pihaknya tetap melakukan persiapan. "Kami tetap melakukan persiapan. Dan kami tegaskan lagi, Paslon Tengku Mukhtaruddin-Aminah hanya baru mendaftarkan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK. Itu artinya, pendaftaran tersebut masih akan dilakukan verifikasi oleh MK," tegasnya.

"Dan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak, nantinya akan diketahui paling lambat pada tanggal 4 Januari 2016 mendatang" tutup Hendri. (*)