Bukti Baru yang Diajukan Rusli Zainal Ditolak KPK

Kamis, 10 Desember 2015

Rusli Zainal

RADARPEKANBARU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menolak mentah-mentah seluruh novum atau bukti baru yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait tiga kasus korupsi yang menjeratnya, Kamis (10/12), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut JPU KPK Iskandar, novum yang diajukan Gubernur Riau dua periode itu bukanlah bukti baru, sehingga tak dapat menggugurkan vonis Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo menguatkan putusan kasasi MA terhadap terpidana korupsi izin kehutanan, pemberi suap dan penerima suap PON Riau ke-18 itu.

"Menolak pengajuan PK yang dilakukan terpidana, dan meminta putusan MA dikuatkan," pinta Iskandar kepada Ahmad Pudjoharsoyo.

Iskandar menyebutkan, bukti baru yang diajukan terpidana Rusli Zainal hanyalah pengulangan di perkara pokok, dan memori banding. Tidak ada novum baru, termasuk tentang keberatan SK Menhut.
 
Mengenai penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Rusli ke persidangan, menurut Iskandar hal itu bukan penjelasan dan kesaksian yang baru.

Kata Iskandar, penelaahan yang disampaikan oleh kedua saksi ahli masih seputar alat bukti yang telah diajukan dalam sidang-sidang tingkatan sebelumnya.

"Materinya (kesaksian ahli) cuma mendukung pembelaan selama ini yang telah dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," lanjut Iskandar.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan tersebut, Chairul Huda, selaku Ahli hukum Pidana, dan Arif Fatullah selaku Dirjen Kependudukan, dan Catatan Sipil, Departemen Dalam Negeri.

Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, pemohon, dan termohon, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di MA, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman tersebut nantinya.

Rusli Zainal pada 12 Maret 2014 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, masa hukuman Rusli Zainal dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Rusli Zainal mengajukan kasasi. Selanjutnya dalam putusannya, MA memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjar.(*)