Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Cewek di Surya Citra Hotel

Kamis, 19 November 2015

ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM- Polresta Pekanbaru memanggil pemilik tempat hiburan malam Surya Citra Hotel (SCH) Sayuti Leo, Rabu (18/11/2015) siang. Pemilik SCH ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perdagangan manusia (human trafficking) di tempat hiburan malam tersebut.

Dugaan tersebut mencuat saat razia gabungan yang digelar Polresta Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan 15 orang wanita yang diduga pekerja hiburan malam di SCH.

Setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menduga ada dugaan human trafficking. Saat itu polisi mendapati bon pembayaran dari tamu kepada wanita-wanita tersebut, dengan tarif berbeda-beda, mulai Rp 300 hingga jutaan. Alat kontrasepsi, handuk mandi dan pin nomor booking wanita.

Selain itu, kondisi penampungan wanita yang diperkerjakan sebagai wanita penghibur di SCH ini cukup memprihatinkan.

Kondisinya seperti barang-barang berserakan, dan tempat tidur wanita ini kasur yang hanya beralaskan lantai.

Meski banyak fakta dan barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian, namun hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pemanggilan pemilik SCH ini masih sebagai saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto, Rabu (18/11/2015).

Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan tempat hiburan malam ini.

Bahkan Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan surat kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk pemanggilan kuasa hukum SCH yaitu Siagian dan Syafril.

"Suratnya sudah kirim ke Peradi, tapi belum ada jawaban, kita tunggu sampai saja. Jika dalam 14 hari sejak surat dikeluarkan tidak ada jawaban, mereka akan diperiksa langsung," kata Bimo yang mengaku sudah mengirim surat tersebut dalam pekan ini juga.

Selain belum menetapkan tersangka, Polresta Pekanbaru ternyata juga belum mengirimlan surat rekomendasi ke Pemko Pekanbaru untuk meninjau kembali izin tempat hiburan malam tersebut.

Bimo beralasan, belum dikirimkannya surat ke Pemko Pekanbaru karena sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkan, sehingga pihaknya belum memiliki dasar yang kuat untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

"Belum kita kirim suratnya, kita tunggu dulu penetapan tersangkanya baru kita kirim suratnya ke Pemko," kata Bimo.(*)

Tribunnews