Versi KPID Riau ,Inilah Perusahaan TV Kabel di Pekanbaru Yang Melanggar Aturan

Senin, 16 November 2015

Alnovrizal (Kiri)

RADARPEKANBARU.COM-Sejumlah perusahaan tv kabel di Pekanbaru secara terang benderang melabrak sejumlah aturan resmi pemerintah dalam menjalankan bisnisnya.

Penelusuran Redaksi, perusahaan tv kabel yang baru sebatas memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) itu, sudah mengutip iuran kepada ribuan pelanggan di Pekanbaru.

Seperti Harapan Multi Vison (HMV) dan Mekar Vision.

Menilik Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI No 28/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelengaraan Penyiaran, dengan jelas perusahaan tv kabel di Pekanbaru melabrak Pasal 35 ayat 4 yang menyebutkan, selama masa uji coba siaran, Lembaga Penyiaran tidak boleh memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

Selain Permenkominfo, enam perusahaan tv kabel tersebut juga tidak mematuhi UU 32/2002 tentang Penyiaran. Data yang diperoleh  dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, enam perusahaan tv kabel di Pekanbaru dengan status Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) itu yakni:

1.Asia Vision, Jalan Kampar
2.Sentral Vison, Jalan Kayu Manis
3.Mekar Vision, Jalan Damai Langeng
4.Puti Kabel Nana, Jalan Kartama
5.Harapan Multi Vision, Jalan Harapan Raya
6.Maulana Vision, Jalan Hangtuah


Wakil Ketua KPID Riau, Alnovrizal menyatakan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada perusahaan tv kabel di Pekanbaru untuk untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak mengutip iuran kepada pelanggan sesuai izin yang diperoleh.

"Hanya perusahaan tv kabel dengan status Izin Penyelengaraan Penyiaran Tetap boleh mengutip iuran kepada pelanggan. Saat ini hanya dua perusahaan tv kabel di Pekanbaru yang mengantonggi izin tetap tersebut, " ujar Alnov kepada Liputanoke.com, baru-baru ini. (Lipo)