Terungkap Ada Oknum Catut Nama Johar Firdaus Pada Aspirasi Proyek 10 M Jalan Teluk Erong Mumpa Inhil

Jumat, 13 November 2015

Sidang lanjutan dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari

RADARPEKANBARU.COM- Sidang lanjutan dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/11/2015) memanas, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar eks Ketua DPRD Riau, Suparman dengan beberapa pertanyaan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Masrul ini kian memanas, lantaran banyak keganjilan dari BAP dan keterangan yang disampaikan Suparman dalam statusnya sebagai saksi. Tak cuma itu, hakim bahkan sempat menegur calon Bupati Rohul tersebut. "Saudara ini sebagai saksi dan disumpah, jadi jangan mengarang cerita, bisa-bisa nanti membahayakan anda," tegas Masrul.

Ini disebabkan, karena keterangan Suparman dinilai JPU KPK bertele-tele dan tidak to the point, ketika ditanya terkait seberapa jauh ia mengetahui adanya pembentukan tim komunikasi, yang katanya dibentuk untuk menjembatani dewan dan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. "Saya tak tahu dengan pembentukan itu, tapi sebagai anggota Banggar, saya selalu ikut rapat," sebut Suparman.

Ini langsung dibantah JPU KPK, Pulung Rinandoro, dimana dalam kesaksiannya Suparman nyata-nyata tahu apa itu tim komunikasi. "Nah kata saudara tak tahu (tim komunikasi). Tapi kesaksian saudara (disidang) sangat gamblang terkait itu. Semuanya saudara rincikan," sebut Pulung.

"Ini mungkin saya salah duga (maksud dari tim komunikasi). Saya tidak begitu mengerti maksud pertanyaan penyidik (yang memBAP) saat itu," jawab dia. "Lho anda tidak bisa menyalahkan penyidik dengan BAP tersebut. Ini fakta," jawab Pulung. "Iya semua keterangan saya (saat bersaksi) itu benar apa yang saya ingat. Saya jelaskan, usai di BAP, saya kembali mengingat apa yang terjadi," kata Suparman.

Tak hanya itu saja yang membuat JPU KPK dan hakim geleng-geleng kepala, sikap dan keterangan Suparman yang bertele-tele tentang kesaksian sidang berlanjut saat JPU mempertanyakan sikap mencopot baterai handphone. "Seingat anda, apa setiap rapat dewan harus dilakukan copot baterai," tanya Pulung. "Ya itu sudah jadi kebiasan teman-teman (di DPRD). Lepas baterai. Selama ini setahu saya (selama ikut rapat) juga begitu," sebut Suparman.

 

JPU KPK, Pulung Rinandoro


"Lalu siapa seingat anda yang memerintahkan copot baterai?," tanya Pulung. "Tak ada perintah siapa-siapa, itu sudah jadi gurauan kawan, kalau pribadi, pencopotan baterai HP sudah jadi tradisi untuk menghindari trauma masa lalu," bantah Suparman. "Berarti ada apa dalam rapat di ruang Komisi B tersebut, kok bisa serahasia begitu," tanya Pulung lagi, yang tak bisa dijawab Suparman.

Dalam sidang juga terungkap bahwa saksi Gumpita mengakui menerima uang dari Riki Hariansyah sejumlah Rp 10 Juta yang diterimanya pada tanggal 11 September 2015, setelah masa purna bhakti (tidak aktif lagi menjadi anggota DPRD Riau).

" Uang Rp 10 juta sudah saya serahkan ke KPK melalui penyidik saat di lakukan proses BAP yang lalu" kata Gumpita.

Keterangan Saksi Gumpita sontak membuat terdakwa Kirjauhari terkejut, terlihat dari mimik wajahnya yang berubah mendengar pengakuan Gumpta sambil mengangguk-anggukkan kepalanya.

Reaksi Kirjauhari ini sesungguhnya wajar, dikarenakan pengakuan Riki kepadanya Gumpita telah diberi jatah Rp 20 juta bukan Rp 10 juta.

Lain lagi saksi Johar mantan ketua DPRD Riau, dengan tegas membantah bahwa menerima uang dari Riki Hariasah, padahal Riki telah diberikan Uang sejumlah Rp 150 juta oleh A Kirjauhari.

" Apakah saksi johar Pernah menerima uang tanggal 8 september 2014 dari Riki pada saat Magrib di Rumah kediaman pribadi" ? tanya pengacara terdakwa Kirjauhari.

" Tidak pernah " jawab Johar.

" Yang mulia seingat saya tidak ada, tidak mungkin saya menerima tamu saat jam magrib" tambah johar.

"Jadi sama sekali tidak pernah bertemu saudara riki selelah di late & late cafe sehabis magrib" tanya pengacara.

"Saya Ulangi, tidak pernah" Jawab Johar

Apakah saudara saksi pernah didatangi travel alisan tanggal 21 september 2015 , travel dari bagansiapi-api?

" Pernah" jawab Johar.

"Apa yang di ambil" ? tanya pengacara.

"Saya meminjam dana dari Kirjauhari, saya jemput ke kantor travel" kata Johar.

"Artinya dalam behasa sehari-hari ngutang? berapa jumlahnya? ' tanya pengacara terdakwa.

"100 juta, namun sudah saya bayar, pertama saya bayar 60 juta,jadi begini ceritanya disaat beliau (kirjauhari) mau kejakarta saya bayar, saya minta nomor rekening, namun beliau bilang tak usah lah bang pakai rekening ,chas ajalalah bang katanya, dan saya bilang lagi kalau chas duit hanya bisa di tarik dari ATM rekning cuma Rp 60 Juta maksimal, selanjutnya beberapa hari kemudian saya lunasi pembayaran sisanya, langsung diantarkan kebagansiapi-api dan keponakan saya yang antar langsung, utang saya sudah lunas" jelas Johar.

" Untuk keperluan apa uang saudara pinjam dari Kirjauhari?" tanya pengacara lagi.

"Untuk keperluan pribadi, saya kan sudah purna bhakti, apalagi dia (kirjauhari) satu kampung dengan saya, secara ekonomi dia lebih mapan karena dia punya usaha property dibatam juga, makanya saya pinjam uang, namun seingat saya bukan tanggal 21 september 2015 saya pinjam uang, kalau tak salah sudah masuk oktober 2015, saya lupa " tambah Johar.

Kepolosan Johar mengungkapkan kebenaran cukup membuat hakim terkesima , padahal dalam BAP sebenarnya tidak ada tertuang sangkut menyangkut hubungan uang antara terdakwa dan kirjauhari dan Johar firdaus.

Terakhir dalam barang bukti sitaan KPK nomor 35 dokumen Bappeda terungkap ada oknum memasukan anggaran di Bappeda mengatasnamakan Johar Firdaus ,yaitu program peningkatan Jalan Pekan Heran - Teluk Erong Mumpa - Indragiri Hilir sejumlah Rp 10 Miliar.

Terdengar beberapa kali johar minta diulang-ulang ke KPK membacakan nama proyek yang disebut sebagai aspirasinya.

"Proyek apa itu, coba ulang" kata Johar

"Yaitu program peningkatan Jalan Pekan Heran - Teluk Erong Mumpa - Indragiri Hilir sejumlah Rp 10 Miliar" kata jaksa KPK.

"Tidak benar, saya tidak pernah mengusulkannya " kata Johar

Untuk diketahui Johar Firdaus pernah selamat dalam kasus PON Riau karena tidak ada bukti yang menyatakannya bahwa ia terlibat, yang mana KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota DPRD Riau, yaitu suap dari Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal terhadap pengesahan revisi perda nomor 6 terkait penambahan anggaran untuk venue lapangan tembak PON Riau.(radarpku)