Sidang Dugaan Suap APBD Riau, Saksi Gumpita Sebut Peran Suparman Terlalu Dominan

Jumat, 13 November 2015

Sidang Dugaan Suap APBD Riau

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar sejumlah mantan anggota DPRD Riau yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Kamis tersebut, JPU KPK yang dipimpin oleh Jaksa Pulung Trinandoro menghadirkan tiga saksi yakni Johar Firdaus selaku mantan ketua DPRD Riau dua periode dari 2004 hingga 2014, Suparman dan Gumpita, keduanya mantan anggota DPRD Riau 2009-2014.

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut berasal dari partai yang sama, yakni Golkar.

Dalam kesaksiannya, mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus menyampaikan bahwa penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran (KUA PPAS) sudah melalui mekanisme yang tepat dan sudah melewati tahap pembahasan .

Bahkan, Johar diketahui meminta M Yafiz, Kepala Bappeda Riau kala itu untuk segera menyusun KUA PPAS yang nantinya menjadi dasar dibentuknya RAPBD Riau 2015. permintaan ini semata dilakukannya untuk menyelamatkan kepentingan daerah.

"Saudara kenapa sangat ingin membahas KUA PPAS itu dari M Yafiz. Seharusnya kan bisa diserahkan ke periode selanjutnya," tanya JPU dihadapan ketua majelis hakim Masrul.

"Itu kami lakukan adalah untuk kepentingan daerah yang mulia" kata Johar.

Menurut Johar bahwa DPRD Riau, setelah mengesahkan RAPBDP 2014 langsung melakukan pembahasan RAPBD murni 2015 dengan target disahkan sebelum masa jabatan berakhir.

Pembahasan tersebut, menurut Johar, dilakukan karena dewan periode baru diperkirakan perlu menyesuaikan terlebih dahulu dengan kinerja dewan, sehingga memakan waktu yang agak lama.

Ia mengatakan hal pertama adalah belum adanya pemimpin definitif sehingga hanya akan memakai ketua sementara yang tidak bisa mengambil kebijakan penting.

“Selain itu akan dibahas juga dulu tata tertib dewan, alat kelengkapan dewan, dan belum lagi orientasi. Semuanya mungkin akan selesai akhir tahun,” katanya. Selain itu, katanya, pembahasan APBD 2015 juga merupakan usulan dari Gubernur Riau Annas Maamun.

“Gubernur menyampaikan bahwa bisa tidak diusahakan di samping membahas APBD Perubahan 2014, dibahas juga RAPBD murni 2015,” katanya.

Keinginan ini disampaikan Annas Maamun acara open house di rumah kediaman ketua DPRD Riau pada hari ketiga lebaran idul fitri.

"Menindak lanjuti hal ini maka DPRD Riau membahasnya dalam rapat banmus, sehingga akhirnya disetujui untuk di lanjutkan ke rapat banggar" tambah johar.

Saat dicecar hakim, Johar terus mengatakan dirinya tidak ada kepentingan apapun dalam kapasitasnya sebagai ketua DPRD Riau dua periode dalam pembahasan APBD Riau.


Dalam kesempatan ini saksi Johar juga diperdengarkan sejumlah rekaman sadapan pembicaraan dirinya dengan M Yafiz melalui telefon.

Dalam rekaman itu, percakapan antara Johar dan M Yafiz terkait normatif prosedur pembahasan KUA PPAS meski saat itu masih ada lima Instansi yang belum selesai. Namun, dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Masrul, Johar memberikan keterangan dengan gamblang,seluruh pertanyaan terkait proses pembahasn APBD 2015 bisa di jawab dengan lancar olehnya.

Jaksa juga mencecar Johar terkait rapat tertutup di Ruang komisi B yang dipimpin olehnya. Jaksa mempertanyakan apakah saudara johar membuka Handpone saat dalam rapat , johar mengatakan bahwa dirinya justru tidak ada mematikan dan mecabut batrai hanphone yang dimiliknya.

"Tidak ada saya mematikan HP, saya juga tidak ada mencabut batrai handphone," jelasnya.

Sementara itu, dalam rapat yang diikuti oleh 27 anggota Banngar, Suparman disebut sebagai inisiator untuk membuka baterai ponsel. Jaksa mencecar Suparman alasan dibukanya baterai Ponsel, namun Suparman berkilah hal tersebut lazim dilakukan.

"Tidak ada yang memerintahkan copot baterai ponsel. Tapi itu semacam kebiasaan saat rapat," ujar Suparman setelah ditanya Jaksa alasan membuka baterai ponsel saat rapat.

Jaksa kembali menanyakan bahwa jika tidak ada alasan tertentu, kenapa harus membuka baterai ponsel. Hingga akhirnya Suparman mengaku ketakutan akan kasus suap PON pada 2012 lalu yang menyeret belasan legislator kala itu.

Selain itu, Gumpita yang juga dihadirkan sebagai saksi secara bersamaan mengaku mengikuti rapat yang diselenggarakan di ruang komisi B namun Gumpita justru mengatakan bahwa dalam rapat peran suparman terlalu dominan dari pada Johar selaku ketua .

Sehingga terlihat beberapa kali suparman menoleh ke arah gumpita yang dari bahasa tubuh terlihat suparman merasa terpojok oleh gumpita.
Akhirnya dengan spontan gumpita cepat berinisiatif untuk berkliah.

"Maksud saya lebih dominan adalah karena suparman yang lebih banyak menerangkan, bukan yang lain lain yang mulia, hanya itu" kilahnya.


Selanjutnya, Suparman kembali ditanyakan kedekatan dirinya dengan tersangka Annas Maamun. Saat itu Jaksa mempertanyakan kapasitas Suparman sebagai anggota DPRD biasa juga bukan Ketua DPRD ,namun dengan mudah menelfon Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.

Dalam persidangan terungkap ada rekaman antara Suparman dan Annas Maamun yang mengatakan bahwa suparman menggaransi kepada Annas Mamuun bahwa pembahasan dan pengesahaan APBD Riau berjalan lancar


"Anda bukan ketua DPRD,atau ketua fraksi, bukan ketua komisi, hanya anggota DPRD, tapi kenapa bisa menelfon Annas sedemikian dekat?," tanya jaksa.

Dalam penjelasannya, Suparman mengatakan bahwa dirinya merupakan perpanjangan tangan dari Partai Golkar karena keduanya dari partai yang sama.


Fakta Pertemuan Sambil Ngopi di Lick & Late cafe Arifin Ahmad tanggal 2 September 2015 (massa sudah purna bhakti)

Peremuan antara A Kirjauhari,Riki Hariansyah dan Saksi Johar Firdaus, membahas pemerkaran Riau pesisir, parahnya setelah bubar dari acara "ngopi" Riki meminta uang kepada A Kirjauhari sejumlah Rp 150 juta seolah katanya untuk di sampaikan kepada johar firdaus, kuat dugaan uang digelapkan riki

Saudara saksi johar apakah ada saudara Riki memberikan uang pada saat jam sekitar magrib pada tanggal 8 September 2015 usai bubar dari acara ngopi di Lick & Late ? tanya pengacara di ujung persidangan.

"Tidak ada, saya sampaikan di hadapan yang mulia, bahwa tidak ada, apa lagi jam magrib saya tidak menerima tamu" jawab Johar.

Pengacara kembali bertanya kepada saudara johar apakah pernah saksi johar menerima paket yang di kirimkan dari bagan melui travel alisan.?

"Pernah" jawab johar.

"Apa isi kiriman itu? tanya pengacara terdakwa.

"Itu uang pinjaman, saya meminjam uang sejumlah 100 juta dari A kirjauhari, jauh setelah saya menjadi purna bhakti dan uang itu sudah saya kembalikan ke A Kirjauhari" jawab johar.

Dalam kesaksiannya, Johar mengatakan tidak terlibat urusan uang dengan saudara riki, namun ia tidak menyangkal pernah  meminjam uang Rp100 juta langsung kepada Ahmad Kirjauhari yang dikirim melalui travel asal bagan.
Justru terungkap fakta baru dalam sidang, salah seorang anggota Badan Aanggaran Gumpita mengakui menerima uang Rp10 juta dari Riki Hariansyah. Riki disebut merupakan "pengumpul" uang yang diperintahkan oleh tersangka Annas Maamun.

Dalam pengakuannya, Gumpita mengaku telah mengembalikan uang itu kepada KPK.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Pulung Trinandoro menjadi Ketua Tim JPU dengan lima orang jaksa lainnya dalam dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun.

Dalam perjalanan kasus itu KPK juga telah melakukan rekonstruksi di dua tempat berbeda, yakni Rumah Dinas Gubernur Riau dan Gedung DPRD Riau

Selain Ahmad Kirjauhari, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir 1.214 hektare.


Sidang dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari itu sendiri kembali dilanjutkan pada Rabu (18/11) mendatang dengan agenda pembacaan BAP tersangka Annas Maamun.(radarpku)