DPRD Riau: Perda Parkir Pekanbaru Bisa Dievaluasi

Kamis, 05 November 2015

Noviwaldy Jusman

RADARPEKANBARU.COM- Legislator DPRD Riau memandang Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Pekanbaru dengan nominal Rp4 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp8 ribu untuk roda empat, bisa dianulir melalui evaluasi dan verifikasi Gubernur Riau.

"Keputusan itu mengejutkan tapi kita tetap mengormati, kalau itu dinilai salah masih ada tahap selanjutnya untuk evaluasi dan verifikasi. Kalau mengganggu stabilitas bisa dikembalikan, gubernur bisa menganulir ini untuk direvisi dan disesuaikan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Kamis.

Dia mempertanyakan kajian akademisnya seperti apa sehingga muncul perda seperti ini. Menurutnya jika pemko memberikan alasan hal terebut dimaksudkan untuk mengurai kemacetan yang terjadi, hal tersebut masih kurang masuk akal.

Pasalnya, lanjut dia, masih banyak cara yang bisa dilakukan misalnya saja melakukan rekayasa lalu lintas. Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, cara itu bisa berpedoman pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Bangunan.

"Jalan Sudirman tidak boleh ada parkir, bisa dibangun gedung parkir. Undang-Undang 28 tentang bangunan menjelaskan wajib menyediakan lahan parkir. Disana sudah ada koefisien dan hitungannya seperti apa seperti  pasar ada hitunganya. Jadi harusnya pemkot konsisiten dengan itu, jangan asal keluarkan IMB juga," tambahnya.

Legislator Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru itu mengatakan jika pemko tidak memiliki dana untuk itu, DPRD Riau siap membanntu. Dalam hal ini membenahi sesuai UU 28 dimana setiap gedung harus sediakan lahan parkir sesuai dengan aturan, termasuk juga hotel-hotel.

"Jangan parkir itu tumpah ke jalan, benahi bangunan yang menyalahi garis sepadan jalan," ulasnya.

Sebelumnya Panitia Khusus di DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11). Berdasarkan isi dalam Perda Parkir, diantaranya zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. (Ant)