15 Satpol PP Jadi Tersangka Blokir Bandara, Ini Reaksi Bupati Ngada

Rabu, 25 Desember 2013

Ilustrasi

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Sebanyak 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menaati perintah Bupati Ngada Marianus Sae untuk memblokir Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur. Kini mereka malah menjadi tersangka karena tugas yang dilaksanakannya itu.

Lalu bagaimana reaksi Marianus ketika tahu anak buahnya jadi tersangka gara-gara taat padanya?

"Wah, nggak tahu saya, nggak tahu. Mungkin itu hanya ada di berita," kata Marianus di ujung telepon kepada wartawan, Rabu (25/12/2013).

Lalu langkah apa yang akan diambil oleh Marianus menindaklanjuti anak buahnya yang kini dijadikan tersangka?

"Nggak tahu, nggak tahu," ucap Marianus secara repetitif sebelum menutup teleponnya.

Para personel Satpol PP itu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTT. Pihak Kepolisian memang melakukan pengusutan dugaan pidana dalam kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa pada Sabtu (22/12) lalu itu.

"Yang jadi tersangka anggota Satpol PP ada 15 orang. Komandannya juga diperiksa," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui sambungan telepon, Selasa (24/12).

Yoga menjelaskan, mereka disangkakan telah memasuki runway bandara. Penyidik, jelas Yoga, menerapkan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Yoga tidak merinci pasal yang menjerat belasan para anggota Satpol PP tersebut.(dtc)