Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Bos Toko Aneka

Sabtu, 31 Oktober 2015

Logo Polisi

RADARPEKANBARU.COM - Anggota Opsnal Polsek Tampan terpaksa harus memburu Rico Mariansyah (32) hingga ke Aceh. Pria yang dijadikan tersangka ini sebelumnya nekat menghajar Herman (38) yang merupakan mantan bosnya saat bekerja di Toko Aneka Steel Jalan HR Soebrantas. Bukan saja menangkapnya, tetapi polisi juga terpaksa menembak kakinya saat dibawa kelokasi kejadian, Kamis (29/10/2015) malam.

 

Foto : Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Bos Toko Aneka


Perburuan pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Herman Pelani SH selama seminggu tidak sia-sia. Tersangka berhasil dibekuk oleh anggota opsnal setelah dilakukan pemancingan agar keluar dari sarangnya.

"Awalnya kita menggeledah rumah tersangka di Rantau Parapat Sumatra Utara pada Senin (26/10/2015) dini hari. Tetapi pelaku tidak di rumah, dan kita mendapatkan nomor handphone pelaku yang aktif," ujar Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (30/10/2015).

Tidak putus asa, pada hari yang sama anggota opsnal langsung bergerak menuju Kota Medan Sumatera Utara. Di sana anggota kembali mengatur siasat untuk memancing pelaku agar keluar dari sarangnya. Salah satu anggota menyamar sebagai kepala proyek menghubungi pelaku dengan alasan mencari tukang.

"Kita terpaksa memancingnya keluar, dan pelaku ternyata merespon dengan baik. Anggota membuat perjanjian agar bertemu di perbatasan Sumatra Utara dan Aceh. Tepat pada Rabu (28/10/2015) pagi, pelaku datang untuk menjumpai anggota yang menyamar. Setelah pelaku datang akhirnya dengan cepat pelaku kita ringkus," jelas Kapolsek.

Tetapi tersangka berusaha mencari kesempatan untuk melarikan diri. Saat tiba di Pekanbaru anggota Polsek Tampan langsung membawanya ke lokasi kejadian yaitu toko Aneka Steel. Bukannya menceritakan bagaimana aksinya nekat menganiaya sang majikan, malah tersangka mencoba melawan anggota dengan bertujuan melarikan diri.

"Kita terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku, karena mencoba melarikan diri. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan di atas lima tahun," ucap Kapolsek.

Dijelaskan lebih jauh oleh Kapolsek Tampan, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya membuat korban luka terjadi pada Ahad (18/10/2015) malam. Tersangka menghantam Herman (38) dengan menggunakan besi hingga membuat korban mengalami luka robek di bagian kepala. "Korban terpaksa harus dibawa ke rumah sakit lantaran luka yang dialaminya. Sampai saat ini masih menjalani perawatan," tutup Kapolsek.(Radarpku/Riaupos.co)