Kasus Suap APBD Riau, Mendengarkan Kesaksian TAPD Pemprov Riau

Jumat, 30 Oktober 2015

Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, dan Plt Sekdaprov Riau, M Yafiz, Kamis (29/10/2015) memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi Suap Pengesahaan APBDP Riau 2014, dan APBD Riau 2015.

RADARPEKANBARU.COM - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Riau bersaksi, saksi M Yafiz, yang ketika itu Kepala Bappeda Riau, dicecar jaksa penuntut umum. Ia banyak ditanya mengenai proses pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Khusus untuk pembahasan RAPBD Riau 2015, jaksa menelisik sejauh mana Yafiz mengetahui akan adanya pemberian uang kepada anggota DPRD Riau oleh Annas Maamun, yang kala itu Gubernur Riau.

Jaksa Pulung Rinandoro SH mengejar persoalan ini, karena KPK memiliki bukti rekaman komunikasi telepon antara Yafiz dengan Ketua DPRD Riau kala itu, Johar Firdaus.

Pembicaraan keduanya intens dilakukan menjelang pengesahaan anggaran atau penandatanganan Kebijakan Umum Alokasi Plafon Prioritas Anggaran (KUA PPAS) APBD Riau 2015.

"Johar meminta agar dimasukkan anggarannya ke dalam APBD. Seharusnya ini dibahas di Banggar, tidak melalui telepon. Sementara tidak ada pembahasan pada tanggal 2 (September 2014) itu. Apakah ada deal antara dewan dengan gubernur, sehingga lancar tanpa ada pembahasan?" kata jaksa Pulung Rinandoro kepada Yafiz.

"Saya tidak tahu Pak," jawab Yafiz

Pada tanggal 2 September 2014 ketika itu merupakan hari dimana KUA PPAS APBD Riau 2015 ditandatangani, atau disepakati dengan adanya nota kesepahaman bersama (MoU) antara DPRD Riau dengan Pemprov Riau melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

MoU tersebut nyatanya ditandatangani terpisah antara dewan dengan Gubernur Riau. Seharusnya penandatanganan MoU dilakukan secara bersama-sama.

"Yang menandatangani Pak Johar, dan Pak Noviwaldy. Pak Rusli (T Rusli Ahmad,) di luar waktu itu. Setelah itu dibawa Pak Hardi (Hardi Jamaludin)," jelas M. Yafiz.

Almarhum Hardi Jamaludin kala itu menjabat sebagai Asisten I Setdaprov Riau. Usai ditandatangani oleh DPRD Riau, MoU tersebut dibawa ke Annas Maamun untuk kemudian ditandatangani, jadilah draft tersebut sebagai MoU KUA PPAS RAPBD Riau 2015.

Selain itu keinginan dewan untuk memasukkan sejumlah anggaran kegiatan pasca ditandatangani MoU tersebut diakomodir oleh Pemprov Riau. Johar diketahui menelpon M Yafiz pada tanggal 2 September sebelum KUA PPAS disahkan. Kronologi ini dituturkan oleh jaksa Pulung Rinandoro kepada M.Yafiz.

"'Menghadap Johar dan Supriyati ke Annas untuk memasukkan anggaran Rp 150 miliar. Ini tahu tidak saudara kalau dimasukkan tanpa dibahas TAPD dan Banggar? Mungkin enggak memasukkan saat tenggat waktu mepet.? Selaku Kepala Bappeda saudara masukkan tidak?" tanya jaksa.

"Yang bisa masuk saya masukkan Pak," jawab M Yafiz

"Kenapa saudara masukkan.? Kenapa bisa sementara tanggal 2 September sudah ada MoU, apa alasan memasukkannya?" ujar Pulung kembali bertanya.

"Kita hanya ingin APBD-nya cepat selesai Pak. Saya waktu itu sudah menyerahkan ke sekretariat, tolong dilihat mana yang bisa masuk, mana yang tidak," ujar M Yafiz, yang baru saja diangkat sebagai Plt Sekda Provinsi Riau.

Dalam percakapan telepon antara Johar Firdaus dengan M.Yafiz, diketahui ada upaya untuk memasukkan alokasi dana aspirasi Supriyati untuk proyek Danau Raja di Kabupaten Indragiri Hulu, sebesar Rp 21 miliar.

"Tanggal 2 September pukul 18:19 WIB (komunikasi telepon) antara saudara dengan Johar. Untuk proyek DED Danau Raja, Johar mengatakan itu sebagai syarat dari Supriyati agar APBD (dapat) disahkan. Untuk itu Johar minta alokasi anggaran dikembalikan ke angka Rp 21 miliar. Maksudnya apa Pak, ini sudah jam 6 sore, mau ditandatangani ni (malam). Kenapa saudara masukkan juga?" tanya jaksa.

"Sudah tidak bisa saya kendalikan lagi Pak. Karena panik saja Pak. Ditekan kerja, situasinya,” ucapnya.

Tidak aktif


Sementara Zaini Ismail selaku Sekda ketika itu mengaku tidak begitu dilibatkan dalam pembahasan kedua APBD. Padahal, sebagai Sekda ia merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Di TAPD ada dinas, badan, mungkin teknis begitu mungkin Pak Gub (Annas Maamun) langsung ke sana (Satker). Saya tidak mengetahui juga kapan RAPBD dibahas (KUA PPAS)," ujar Zaini dalam kesaksiannya di persidangan, kemarin.

Terlepas dari itu, ia mengetahui Gubernur Annas Maamun menginginkan pengesahan kedua anggaran daerah itu dilakukan oleh anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Padahal, masa jabatan para wakil rakyat itu segera berakhir.

“Ada keinginan Gubri (Annas Maamun) agar APBD disahkan anggota dewan yang kemarin itu (periode 2009-2014). Pernah saya sampaikan ke DPRD dalam suatu pembahasan," ujarnya.

Mengenai rencana Annas Maamun untuk memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD sebagai imbalan pengesahan kedua APBD, kata Zaini, pernah terungkap dalam pertemuan gubernur dengan sejumlah kepala dinas di rumah dinas gubernuri pada tanggal 1 September 2014. (*/TP)