Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Ke Malaysia

Jumat, 16 Oktober 2015

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Ke Malaysia

RADARPEKANBARU.COM- Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 1.600 batang atau tual kayu di perairan Kepulauan Meranti ke Malaysia.

Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Deny Pudjianto SIK MH kepada Antara di Pekanbaru, Kamis mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh jajarannya pada Selasa dinihari lalu (13/10).

"Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal  KM Zulfa dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia," katanya.

Ia menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan kayu dari Meranti ke Malaysia.

"Dari informasi tersebut, saya perintahkan Subdit Gakum untuk melakukan penyisiran di perairan Rangsang dan berhasil menemukan kapal membawa kayu tanpa kelengkapan dokumen," jelasnya.

Deny mengatakan kapal kayu berbobot 5 gross ton itu dinakhodai oleh S (35) dan tiga anak buah kapal. Dari pemeriksaan, ribuan kayu bakau itu berasal dari Selat Panjang atas pesanan seseorang dari Malaysia.

Sementara itu, S telah ditetapkan sebagai tersangka sementara tiga ABK dipastikan hanya sebagai saksi.

"S saat ini telah berada di Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Sementara itu saat ini kapal tersebut diamankan di Sat Pol Air Kepulauan Meranti. Deny mengatakan bahwa S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jajaran Polda Riau terus memerangi kegiatan ilegalloging yang terjadi di daerah tersebut. Sebelumnya pada September lalu Jajaran Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua orang pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.

"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan "Chain Saw" di hutan hijau," kata kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo.

Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang tadi. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi akan maraknya penebangan hutan secara ilegal di hutan konsesi tersebut.

"Dari informasi, masyarakat kerap melakukan penebangan liar untuk mengambil kayu. Selanjutnya lahan illog akan digunakan sebagai lahan perkebunan sawit," jelasnya.

Sementara itu sebelum menyulap lahan tersebut menjadi lahan perkebunan sawit, sejumlah oknum masyarakat kerap melakukan pembakaran dalam "land clearing".

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan dua mesin "Chain Saw", dua kubik kayu hasil olahan, serta dua unit sepeda yang digunakan untuk mengangkut kayu.(radarpku)