Sakit Mag Akut, Tersangka Pembakar Lahan "Dibebaskan"

Jumat, 16 Oktober 2015

Petugas Saat Memadamkan Lahan Terbakar

RADARPEKANBARU.COM- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan kepada jajarannya agar menangkap pembakar hutan dan lahan. Namun Kapolres Kampar, Riau, AKPB Eri Apriyono malah membiarkan pulang salah satu tersangka.

Perwira melati 2 itu melepaskan mantan anggota DPRD Kampar, M Rais yang sebelumnya tertangkap tangan membakar lahan di Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dilepaskannya M Rais mendapat tanggapan miring dari masyarakat. Seperti yang disampaikan Wahyu. "Kok bisa dilepas, bukankah kasus kebakaran hutan dan lahan saat ini menjadi atensi?" kata Wahyu di Pekanbaru, Riau, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut Wahyu, tak seharusnya polisi melepaskan tersangka pembakar hutan dan lahan. Sebab, ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian dan pembakar hutan dan lahan lainnya.

"Bagaimana jika nanti semua tersangka pembakar hutan dan lahan minta dibebaskan pula. Saya rasa Kapolres Kampar harus memberi penjelasan detail terhadap tindakannya ini," ujar Wahyu.

Sakit Mag

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Eri Apriyono saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, M Rais telah dikeluarkan dari penjara Mapolres Kampar 10 hari yang lalu.

"Bukan dibebaskan atau dilepaskan, tapi ditangguhkan penahanannya. Yang bersangkutan tetap diproses dan wajib lapor kepada polisi," ucap Eri.

Eri menjelaskan, ditangguhkannya penahanan M Rais bukan tanpa alasan. Yang bersangkutan mengaku sering kesakitan sewaktu ditahan di Mapolres, bahkan pernah pingsan.

"Yang bersangkutan sempat pingsan di kamar tahanan. Kemudian kita bawa berobat dan kata dokter, dia sakit mag akut dan harus dirawat. Jadi kita tangguhkan," tutur Eri.

Saat ini, sambung Eri, mantan anggota DPRD Kampar itu tengah menjalani rawat jalan di rumahnya, dan tetap dikawal polisi.

"Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski demikian proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah tahap I (pelimpahan berkas) di kejaksaan," ujar sang kapolres.

Eri menyebutkan, M Rais diamankan polisi pada 20 September 2015 lalu. Dia diduga sengaja membakar lahannya di Jalan Kelompok Tani, Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (Rmn/Ndy/liputan6)