PPTP2A Meranti Lindungi Korban Perkosaan Berusia 11 Tahun

Selasa, 24 Desember 2013

Ilustrasi

Selatpanjang, (radarpekanbaru.com)- Seorang anak berumur 11 tahun yang menjadi korban perkosaan, saat ini berada dalam penjagaan dan perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP2A) Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau. Perlindungan lembaga itu bertujuan untuk memulihkan trauma korban.

''Kami sedang menangani kasus perkosaan anak usia 11 tahun. Anak itu saat ini dibawah penjagaan dan lindungan PPTP2A untuk dipulihkan traumanya, maupun yang lainnnya. Kami harus menjaga identitas korban yang kami lindungi, itu sudah menjadi aturan wajib di PPTP2A,'' kata Ira Novrianty, Sektretaris PPTP2A Kepulauan Meranti, Selasa (24/12/2013) di Selatpanjang.

Dikatakannya, saat ini proses hukum atas kasus pemerkosaan itu sudah memasuki proses persidangan di pengadilan. Ia mengharapkan dengan pengawasan dan perlindungan yang dilakukan PPTP2A Kabupaten Kepulauan Meranti, kondisi psikis anak korban perkosaan tersebut bisa pulih kembali.

Selama tahun 2013 ini, ungkap Ira, sebanyak 10 kasus telah ditangani PPTP2A Kabupaten Kepulauan Meranti. ''Ada 10 kasus yang kita tangani selama tahun 2013 ini, antara lain 5 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 kasus perkosaan anak dan 3 kasus penelantaraan rumah tangga,'' rincinya.

Dari 10 kasus itu, jelas Ira, yang sudah selesai ditangani hampir 50 persennya. Dari lima kasus KDRT, 2 kasus berakhir dengan perceraian. ''Mereka awalnya bisa didamaikan, namun masih dikhawatirkan nanti akan terjadi lagi kasus yang sama berulang-ulang,'' jelasnya.

Disebutkan Ira, jumlah penanganan kasus di PPTP2A Kepulauan Meranti meningkat dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2012 yang lalu pihaknya hanya menangani 5 kasus. Jumlah tersebut meningkat seiring makin seringnya lembaga perlindungan perempuan dan anak ini melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

''Padahal kita belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh, namun saat ini sudah banyak masyarakat yang tau keberadaan PPTP2A untuk mendapatkan perlindungan. Mungkin jika kita lebih giat lagi mempromosikan lembaga ini, saya yakin PPTP2A bakal kerepotan melayani jumlah kasus yang masuk, sementara tenaga kita di lembaga ini masih terbatas,'' sebut Ira. (bsr/hr)

Editor : Alamsah